RAKOR DALAM RANGKA FASILITASI HARMONISASI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH

RAKOR DALAM RANGKA FASILITASI HARMONISASI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH


//Sukardi//Humas Set-DPRD//

SANGGAU, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Instalasi Terkait di Daerah Dalam Rangka Fasilitas Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah, pada Kamis (2/6/2022) Di Aula Pertemuan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat di Pontianak.

Kegiatan Rakor dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, S. H, dengan mengusung tema “Optimalisasi Peran Perancangan Perundang-undangan Dalam Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Dalam Mewujudkan Peraturan Daerah yang Berkualitas”.

Peserta Rakor, Para Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) baik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar Maupun DPRD Kabupaten/Kota Se-Kalbar, Para Sekretaris DPRD Se-Kalbar, Kepala Biro Hukum Pemerintah Daerah Prov. Kalbar, Para Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalbar.

Materi Rakor diantaranya: Sesi Pertama, Peran Rancangan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah disampaikan oleh Wahyu Tri Hartomo (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya); Sesi Kedua, Peran DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah disampaikan oleh H. Arif Joni Prasetyo, S.T., M.T; Sesi Ketiga, Sinkronisasi Hasil Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Dengan Hasil Fasilitasi Produk Hukum Daerah disampaikan oleh Suherman, S.H., M.H Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov.Kalbar.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sanggau Edi Emilianus Kusnadi, SH dalam kesempatan yang sama, saat dihubungi awak media menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Sanggau sangat menyambut baik dengan adanya kegiatan Rakor tersebut, harapan kedepan dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Khusus Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam hal Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jelasnya.

 26 Total dilihat