Diduga Korupsi Plt. Kepala UPTD Rusunawa Entikong Ditahan – Kalimantan Today

Diduga Korupsi Plt. Kepala UPTD Rusunawa Entikong Ditahan – Kalimantan Today


Foto– Yohanes Joni Kodet mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Sanggau selama 20 hari ke depan—Ist

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menahan Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau Yohanes Joni Kodet (YJK) selama 20 hari ke depan.

Joni ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 atau Rusunawa Baru Entikong pada Kamis (2/6/2022).

“Tersangka YJK dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sanggau, terhitung sejak tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022,” kata Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, Kamis (02/06/2022).

Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik menetapkan YJK sebagai tersangka berdasarkan ekspose perkembangan hasil penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor : PRIN-01/O.1.14.8/Fd.1/02/2022 pada tanggal 23 Februari 2022 dengan hasil telah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.

YJK, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021. Rusunawa tersebut dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2017 di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

“YJK selaku Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau diduga telah melakukan pengelolaan terhadap fasilitas negara berupa Rusunawa di Entikong. Akibat perbuatan tersangka YJK, negara dirugikan hingga Rp 711.500.000,” ungkap Rudy.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, jaksa penyidik Cabjari Sanggau di Entikong menjerat YJK dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rudy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi ini. Dalam proses ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Ada beberapa pihak yang kita panggil untuk dimintai keterangan tidak hadir. Dan kita akan terus melakukan pendalaman, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tutup Rudy. (Ram)