Sosialisasi Kebijakan Dana BOS Tahun 2022 dan ARKAS versi 3.3 Untuk Satuan Pendidikan Jenjang SMP se-Kabupaten Sanggau

Sosialisasi Kebijakan Dana BOS Tahun 2022 dan ARKAS versi 3.3 Untuk Satuan Pendidikan Jenjang SMP se-Kabupaten Sanggau


Pada hari Senin (30/05/2022) telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Dana BOS Tahun 2022 dan Penggunaan ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) versi 3.3 untuk Satuan Pendidikan Jenjang SMP se-Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim BOS Kabupaten Sanggau dengan melibatkan seluruh Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan Operator ARKAS satuan pendidikan Jenjang SMP se-Kabupaten Sanggau.

Pelaksanaan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara serempak di 4 (empat) klaster, yaitu :

  1. Klaster I (Sub Rayon 1 dan Sub Rayon 2) bertempat di SMP Negeri 1 Sanggau
  2. Klaster II (Sub Rayon 3 dan Sub Rayon 6) bertempat di SMP Negeri 1 Parindu
  3. Klaster III (Sub Rayon 4 dan Sub Rayon 5) bertempat di SMP Negeri 1 Balai
  4. Klaster IV (Sub Rayon 7, 8 dan Sub Rayon 9) bertempat di SMP Negeri 1 Kembayan

Materi yang disampaikan oleh Tim BOS Kabupaten Sanggau adalah sebagai berikut :

  1. Kebijakan Dana BOS Tahun 2022 (sesuai dengan Permendikbudristek No 2 Tahun 2022)
  2. Kebijakan Mekanisme Pengelolaan Dana BOS Tahun 2022 di Kabupaten Sanggau
  3. Pendampingan Penginputan RKAS di ARKAS oleh Tim Teknis BOS Kabupaten Sanggau
  4. Diskusi dan sharing dalam pengelolaan Dana BOS di satuan-satuan pendidikan

Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Dana BOS Tahun 2022 dan Penggunaan ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) versi 3.3 ini selanjutnya akan dilaksanakan untuk Satuan Pendidikan Jenjang SD.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan seluruh Satuan Pendidikan Jenjang SD dan SMP di Kabupaten Sanggau dapat menyusun RKAS Tahun 2022 dengan baik, benar dan tepat sasaran sesuai kebutuhan sekolah masing-masing dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh Satuan Pendidikan juga wajib melakukan penginputan RKAS Tahun 2022 di ARKAS dan melakukan pelaporan Tahap I Tahun 2022 (Januari, Februari dan Maret) sebelum tanggal 30 Juni 2022 sebagai syarat pencairan Dana BOS Tahap III Tahun 2022.

Untuk materi kegiatan tersebut dapat diunduh pada link berikut https://bit.ly/SosialisasiBOS2022

 

(TP/ Mei 2022)