Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di KUD Sinar Mulia dan KUD Jaya Baru

Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di KUD Sinar Mulia dan KUD Jaya Baru


Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau melalui Bidang Bina Usaha Perkebunan, Perlindungan dan Pemetaan Perkebunan melakukan kegiatan Sosialisasi Rintisan Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani anggota KUD Sinar Mulia dan KUD Jaya Baru, Kamis (19/5).

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau menggelar Sosialisasi Rintisan Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bertempat di Desa Penyeladi Kecamatan Kapuas, Kamis (19/5). Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua KUD Sinar Mulia H. Ahmad Zaini dan Ketua KUD Jaya Baru Libertus Mayon,  Petani anggota KUD Sinar Mulia dan anggota KUD Jaya Baru. Dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau dihadiri oleh Kepala Dinas H. Syafriansyah, SP, MM, Sekretaris Dinas Emiliana, SP, MM, Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan, Perlindungan dan Pemetaan Ir. H. M. Siryan, M.Si, Pejabat Fungsional, Penyuluh Perkebunan Kecamatan dan Perwakilan Solidaridad.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau, H. Syafriansyah, SP, MM, dalam arahannya menyampaikan bahwa guna mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit milik perkebunan kecil seperti Petani, Pemerintah melalui Kementan RI Direktorat Jenderal Perkebunan mengeluarkan kebijakan, bagi pemilik lahan sawit maksimal seluas 24 hektar, wajib memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B).

Lebih lanjut Syafriansyah menjelaskan bahwa untuk lahan yang luasnya diatas 25 hektar sudah bukan STDB lagi, tetapi harus berupa Ijin Usaha Perkebunan. Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit untuk  KUD Sinar Mulia tahap 2 dan 3 dengan total luas lahan 506,3176 Ha dan  untuk KUD Jaya Baru tahap 1 dengan luas lahan 72,2341 Ha.


DPP