Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di KUD Gema Sawit Lestari

Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di KUD Gema Sawit Lestari


Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau melalui Bidang Bina Usaha Perkebunan, Perlindungan dan Pemetaan Perkebunan melakukan kegiatan Sosialisasi Rintisan Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani anggota KUD Gema Sawit Lestari, Rabu (25/5).

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau menggelar Sosialisasi Rintisan Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bertempat di Dusun Semadu Desa Maringin Jaya Kecamatan Parindu, Rabu (25/5). Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua KUD Gema Sawit Lestari A. Darius, Petani anggota KUD Gema Sawit Lestari.  Dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau dihadiri oleh Kepala Dinas H. Syafriansyah, SP, MM, Sekretaris Dinas Emiliana, SP, MM, Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan, Perlindungan dan Pemetaan Ir. H. M. Siryan, M.Si, Pejabat Fungsional, Penyuluh Perkebunan Kecamatan dan Perwakilan Solidaridad.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau, H. Syafriansyah, SP, MM, dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi menyampaikan bahwa guna mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit milik perkebunan kecil seperti Petani, Pemerintah melalui Kementan RI Direktorat Jenderal Perkebunan mengeluarkan kebijakan, bagi pemilik lahan sawit maksimal seluas 24 hektar, wajib memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B).

Lebih lanjut Syafriansyah menjelaskan bahwa untuk lahan yang luasnya diatas 25 hektar sudah bukan STDB lagi, tetapi harus berupa Ijin Usaha Perkebunan. Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit untuk  KUD Gema Sawit Lestari dengan total luas lahan 76, 1506 Ha dengan jumlah anggota koperasi sebanyak 45 orang.


DPP