pemerkosa anak bawah umur - persetubuhan anak bawah umur - kasus asusila

Polisi Sanggau Tangkap 2 Pemerkosa Anak Bawah Umur


SANGGAU, RUAI.TV – Personil Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sanggau, menangkap dua orang pelaku dugaan tindak pidana perkosaan. Keduanya diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur 17 tahun.

Para tersangka ini masing-masing berinisial IW (37) dan J (54). Sedangkan yang menjadi korban, seorang remaja putri berinisial J (14).

Baca juga: Tim Forensik Mabes Polri Selidiki Tembakan di Bus Damri

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri, Rabu (25/05/2022), mengatakan, para tersangka melancarkan modus dengan cara mengancam korban. Tersangka mengancam hendak membunuh korban, jika korban menceritakan kejadian yang dia alami, kepada orang lain.

Dari penuturan korban, tersangk IW melakukan tindakan bejad itu sebanyak satu kali. Sementara tersangka J melakukannnya sebanyak empat kali di tempat yang berbeda.

Baca juga: Pick Up Tabrak Bangunan di Dusun Runut, Oleng Karena Pecah Ban

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka telah berada dalam jeruji besi, sambil kasus ini bergulir. (RED)

Artikel Polisi Sanggau Tangkap 2 Pemerkosa Anak Bawah Umur pertama kali tampil pada RUAI.TV.