DPRD Sintang akan bahas 13 raperda

DPRD Sintang akan bahas 13 raperda



Sintang (ANTARA) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang akan segera membahas 13 Raperda. Demikian disampaikan Welbertus, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang.

“Dari 13 raperda yang akan dibahas itu, ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sintang yang berkaitan dengan perkebunan dan masyarakat adat,” katanya.

Baca juga: Dewan minta SKPD layani masyarakat dengan Humanis

Baca juga: Anggota DPRD Sintang puji penanganan stunting

Dikatakan Welbertus, beberapa Raperda berasal dari usulan pemerintah daerah. “Kami akan lihat Raperda mana saja yang mendesak untuk segera dibahas,” kata Welbertus.

Dikatakan Welbertus, pihaknya akan segera menanyakan ke bagian perundang-undangan untuk menindaklanjuti Perda apa saja yang perlu kita bahas dalam waktu dekat ini.

“Mengenai berapa jumlah pastinya, Raperda yang akan dibahas oleh Bappemperda untuk dijadikan Perda, saya belum bisa bisa memastikan. Karena saat ini baru pergantian Ketua Bapemperda, kita belum tahu berapa Perda yang akan jadi konsentrasi kita,” kata dia.

Mengenai Perda tentang minuman keras (miras), Welbertus mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada usulan ke DPRD Sintang. “Memang kita mendengar ada rencana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengusulnya. Katanya dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) akan mengajukannya terkait dengan Raperda tentang minol atau minuman beralkohol,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD Sintang bentuk alat kelengkapan dewan yang baru

Baca juga: Dewan Sintang apresiasi CSR perusahaan bangun jembatan

Menurut dia, bagus saja jika Raperda itu diusulkan. Tapi memang perlu proses seperti layaknya pembentukan Perda yang lain. Terutama kajian hukum dan lain-lain.

Welbertus sendiri baru saja menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sintang. Menurut Welbertus, menjadi Ketua Bapemperda mempunyai tanggung jawab yang besar yang harus dijalankan dan dipertanggung jawabkan.

Sebab Bapemperda ini bertugas menggodok Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan pihak eksekutif maupun usulan dari inisiatif legislatif.

“Ini merupakan amanah bagi saya dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” kata Welbertus.