Pemkot Pontianak mempermudah pelaporan kematian warga

Pemkot Pontianak mempermudah pelaporan kematian warga



Pontianak (ANTARA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat menyediakan buku pokok pemakaman untuk mempermudah pelaporan kematian warga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Erma Suryani di Pontianak, Kamis, mengatakan bahwa pemerintah kota menyediakan buku pokok kematian bagi pengurus lingkungan rukun tetangga (RT) untuk mendukung pelaksanaan pencatatan dan pelaporan kematian warga.

Baca juga: Dukcapil Aceh Tengah kembali raih penghargaan terbaik pelayanan publik

Baca juga: DRK Aceh puji inovasi Dukcapil Aceh Tengah

“Sehingga ketika ada warga yang meninggal dunia bisa segera dilaporkan ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematiannya,” katanya.

Erma mengemukakan bahwa selama ini kadang warga tidak langsung melaporkan kematian anggota keluarga atau kerabat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan baru menyampaikan laporan ketika membutuhkan akta kematian.

Hal yang demikian membuat pemerintah kota tidak bisa segera memperbarui data kependudukan. Pemerintah kota berupaya mengatasi masalah itu dengan menyiapkan buku pokok pemakaman untuk mencatat peristiwa kematian warga.

Baca juga: Dukcapil Aceh Tengah pastikan siswa disabilitas miliki dokumen kependudukan

Baca juga: Kemendagri sebut 4.962 instansi jalin kerja sama pemanfaatan data dukcapil

Pemerintah kota membagikan buku pokok pemakaman kepada para pengurus lingkungan RT untuk memudahkan mereka melakukan pencatatan dan pelaporan kematian warga.

“Tugas mereka adalah mencatat peristiwa kematian sebagai bahan laporan ke Disdukcapil,” kata Erma.

Setelah menerima laporan kematian warga dari pengurus lingkungan RT dan pemerintah desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerbitkan akta kematian dan memperbarui data kependudukan.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa pelaporan dan pendataan kematian warga sama pentingnya dengan pelaporan dan pendataan kelahiran.

“Akta kematian penting untuk data selanjutnya, data pensiun, data tunjangan, dan sebagainya,” katanya.

Baca juga: Layanan Dukcapil Aceh Tengah sasar desa terpencil

Baca juga: Ini kata Disdukcapil Aceh Tengah