Pemda Kayong Utara didesak agar segera terapkan Perda PDAM

Pemda Kayong Utara didesak agar segera terapkan Perda PDAM



Pontianak (ANTARA) – DPRD Kayong Utara, Kalimantan Barat Abdul Samad mendesak pemda setempat menerapkan Perda Pengelolaan PDAM untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan air bersih masyarakat.

“Banyak perda sudah disahkan, termasuk Perda Pengelolaan PDAM, namun terkesan mandul karena tidak ada sosialisasinya oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” kata Wakil Ketua DPRD Kayong Utara Abdul Samad di Sukadana, Kamis.

Baca juga: Pemkab Kapuas Hulu sosialisasikan Perda tentang perlindungan konsumen

Baca juga: Satono sampaikan Raperda perlindungan perempuan dan anak

Perda Pengelolaan PDAM telah disahkan, namun menurut dia, belum bisa dieksekusi hingga saat ini.  Padahal, katanya, kebutuhan air menjadi program utama Bupati dan Wakil Bupati KKU Citra Duani – Effendi Ahmad untuk segera dituntaskan.

“Kami sudah mendorong penyelesaian masalah air bersih, juga mendukung gerakan masyarakat memenuhi kebutuhan air bersih,” katanya.

Dia menambahkan DPRD Kayong Utara selama ini mendukung menyukseskan program pemerintah terutama dalam pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kayong Utara.

Baca juga: Pemusnahan 38.880 butir produk hewan ilegal amanah Perda

Baca juga: Dishub Pontianak sanksi tegas pemilik mobil parkir sembarangan

Ia menyatakan pihaknya siap menyerahkan pokok pikiran DPRD Kayong Utara untuk mempercepat penyelesaian masalah air bersih di kabupaten ini.

“Jika anggaran menjadi kendala lamanya penyelesaian masalah air bersih maka bisa dicarikan solusi bersama-sama,” ujarnya.

Namun menurut dia, harus ada pembenahan sistem kerja dan perencanaan sehingga anggaran yang dikucurkan tidak mubazir karena selama ini banyak proyek menggunakan uang negara terkesan tidak memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Bupati Kubu Raya setujui libur akhir tahun ditiadakan