Penjelasan :
Beredar pesan berantai WhatsApp yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini dengan nomor +6281267799898 dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kajari Aceh Singkil Budi Febriandi dengan nomor +6281387873896
Faktanya, dilansir dari acehportal.com, Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Nomor tersebut bukan merupakan nomor handphone dari Kajari Aceh Singkil dan Kasi Intelijen Kajari Aceh Singkil. Pihaknya juga mengimbau agar berhati-hati dan tidak langsung percaya kepada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
//DISKOMINFO – SANGGAU// PONTIANAK – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, SH., MH di dampingi Seketaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir Kukuh Triyatmaka MM, mengikuti kegiatan rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi yang dirangkai dengan kegiatan Pengadaan…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau Iis Supianto mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Sanggau yang konsultasi ke KPU Sanggau. "Belum ada…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - PJ Bupati Sanggau Suherman diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Shopiar Juliansyah membuka festival gelar karya projek penguatan profil pelajar pancasila (P5) kurikulum merdeka jenjang SMP tingkat Kabupaten Sanggau di…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 443/068/DINKES-C/2024, tentang kewaspadaan dini peningkatan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Ginting menyampaikan bahwa surat…