Jaksa dan Inspektorat Sanggau Pantau Pembagian BLT di Desa Sungai Alai – Kalimantan Today

Jaksa dan Inspektorat Sanggau Pantau Pembagian BLT di Desa Sungai Alai – Kalimantan Today


Foto—SIMBOLIS. Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto menyerakan BLT pada masyarakat Desa Sungai Alai, Kecamatan Kapuas, Selasa (24/05/2022)—Kiram

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau dan Inspektorat memantau langsung jalannya pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Desa Sungai Alai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (24/05/2022).

Petugas Kejari yang dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Agus Supriyanto bersama tiga stafnya dan rombongan petugas Inspektorat Sanggau tiba di kantor Desa Sungai Alai sekitar pukul 10.00. Selain memantau pembagian BLT, kedatangan mereka untuk melakukan uji petik terkait kegiatan Desa Sungai Alai tahun 2020.

“Kalau dari Kejaksaan dan inspektorat uji petik terhadap kegiatan tahun 2020 yang tak dilaksanakan oleh perangkat desanya, yang menjadi temuan sekitar Rp 739 juta yang di situ dana BLT yang tidak disalurkan. Kalau tidak salah, dua bulan yang tak disalurkan, termasuk dana-dana lainnya yang tidak ada SPj-nya,” kata Abang Syafruddin, Pj. Kades Sungai Alai, Selasa (24/05/2020).

Abang Syafruddin mengatakan pembagian BLT DD kali ini merupakan tahap I. Ada 104 Keluarga Penerimaa Manfaat (KPM). Masing masing KPM menerima Rp. 300 ribu.

“Ini tahap pertama untuk bulan Januari, Februari, Maret tahun 2022. Perbulannya Rp. 300 ribu. Jadi pertahunnya Rp. 3,6 juta. Pembagian BLT ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres), agar menyediakan 40 persen dari Dana Desa untuk BLT,” terangnya.

Apakah tahun depan akan ada alokasi BLT DD kembali? Syafruddin mengaku tak tahu, lantaran pandemi Covid-19 mulai mereda.

“Pada umumnya (Dana Desa) 40 persen utuk BLT DD, 8 persen untuk penanggulangan Covid-19. Pembangunan dapat 30 persen. Kita tak tahu tahun depan bagaimana,” akunya.

Terlebih Desa Sungai Alai, kata Syafruddin, lantaran kasus korupsi yang dilakukan Kadesnya pada tahun 2020, mendapat sanksi pemotongan dalam pencairan Dana Desa.

“Jadi Desa Sungai Alai boleh dikatakan tahun ini tidak dapat membangun. Pada 2021 kita hanya cairkan sedikit uang dana desanya, kita berikan untuk kesehatan dan efisiensi dan ketepatan dana untuk Posyandu dan sebagainya. Selebihnya tidak dicairkan. Kami pun diamanahkan Bupati Sanggau dengan SK kami, terutama pemerintahan Desa Sungai Alai ini dapat lebih baik dari desa lain,” ungkap pria yang mengaku sejak 1 Desember 2020 menjabat Pj. Kades Sungai Alai tersebut. (Ram)