Kejari Ketapang musnahkan barang bukti tindak pidana umum

Kejari Ketapang musnahkan barang bukti tindak pidana umum


Ketapang (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kejahatan di halaman kantornya, Selasa (24/5). Pemusnahan disaksikan banyak pihak terkait seperti pihak kepolisian, TNI, jajaran pemerintah dari Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara (KKU) serta undangan lainnya.

“Pemusnahan BB tindak pidana umum ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewijsde tahun 2022 yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Bapak Alamsyah SH MH melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Wara Endrini ST SH MH saat acara berlangsung.

Baca juga: Kejari Ketapang bertekad pertahankan prestasi bidang pidum

Baca juga: Kejaksaan tinjau potensi kerugian negara pelabuhan penyeberangan Teluk Batang

“Pemusnahan ini dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kajari Ketapang tanggal 12 Mei 2022. BB yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara tindak pidana umum,” lanjut Wara.

Ia merincikan BB yang dimusnahkan yakni pencurian enam perkara. Narkotika 27 perkara terdiri dari sabu 171,488 gram brutto dan ekstasi 10 butir. Perjudian satu perkara, perkara lainnya sembilan perkara dan lima perkara tindak pidana ringan atau tipiring.
 

Proses pemusnahan barang bukti (ANTARA/Subandi)

Menurutnya acara ini dilaksanakan berdasarkan tugas dan kewenangan jaksa sesuai peraturan yang berlaku. “Tujuan dilaksanakan acara ini dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab Jaksa terhadap eksekusi BB yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pada acara ini, pemusnahan BB dilakukan dengan beberapa cara. BB pertama yang dimusnahkan yakni narkotika dengan cara dibelender dicampur bahan hingga tidak mungkin untuk dikonsumsi lagi. BB kedua yang dimusnahkan seperti pakaian dan lainnya dengan cara dibakar.

Pemusnahan ketiga dilakukan terhadap minuman beralkohol dengan cara dilindas menggunakan wales stum. Kemudian pemusnahan terhadap BB berupa handpone dengan cara memukulnya hingga pecan dan tak bisa digunakan lagi. Selanjutnya pemusnahan terhadap senjata tajam dengan cara dipotong-potong.

Baca juga: Kejari Ketapang tahan kades tersangka dugaan korupsi

Baca juga: Jurnalis – Kejari Ketapang buka puasa bersama panti asuhan
 

Kejari Bangka musnahkan barang bukti 99 perkara tindak pidana umum