Jaksa sebut terdakwa Dendi Irawan terima Rp211 juta kasus Terminal Bunut Hilir



Kapuas Hulu (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalimantan Barat menyebutkan bahwa terdakwa Dendi Irawan telah menerima uang sebesar Rp211 juta dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir di wilayah Kapuas Hulu.

“Terdakwa menerima aliran dana Rp211 juta dari Direktur CV Jaya Abadi dalam pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Hilir tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan Adi, aliran dana yang mengalir kepada terdakwa Deni Irawan tersebut diungkap jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (24/5).

Menurut dia, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terdakwa Deni Irawan menerima aliran dana dengan cara transfer dari Direktur CV Abadi Jaya sebanyak dua kali sebesar Rp211 juta.

Selain itu masih dalam surat dakwaan yang dibacakan, berdasarkan perhitungan ahli, dalam kegiatan penimbunan atau pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018.

“Hanya sebagian kecil saja yang dilakukan penimbunan dengan tinggi timbunan yang tidak sesuai dengan ketebalan tanah yang ditentukan yang berarti terdapat kekurangan volume dalam penimbunan tanah sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Adi.

Ada pun pelaksanaan sidang berikutnya direncanakan akan dilakukan pada tanggal awal Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Proses persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kelas IIA Pontianak.

“Terdakwa Dendi Irawan sebelumnya sempat melarikan diri dari Rutan Kelas II B Putussibau dan bersembunyi di hutan Kecamatan Selimbau. Namun berkat koordinasi antar aparat penegak hukum, pelarian terdakwa berhasil dihentikan,” tutur Adi.

Dalam kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Direktur CV Abadi Jaya, Lili Silvia dan pelaksana pekerjaan, Satriadi, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut Gemiti dan pelaksana Dendi Irawan.**2**