Categories: Radar Kalbar

Tim Satres Narkoba Polres Sanggau Ciduk 2 Pria di Balai Nanga, Ini Kasusnya


FOTO : Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan petugas Satres Narkoba Polres Sanggau (Ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

DUA pria masing-masing berinisial S alias K (26) dan A alias AL (24) tak berkutik saat diciduk petugas Satres Narkoba Polres Sanggau, pada Sabtu (21/3/2022).

Kedua pria ini disangkakan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Saat diringkus kedua pria ini, sedang berada di Dusun Balai Nanga, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring mengatakan penangkapan terhadap kepada kedua tersangka ini bermula pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi terkait gerak-gerik kedua tersangka S dan AL, diduga menyimpan barang haram tersebut.

Kemudian petugas langsung meluncur ke Dusun Balai Nanga, dan saat itu tersangka S dan AL sedang terlihat santai di depan rumah salah seorang warga setempat.

Takut buruannya kabur, petugas langsung melaksanakan penggeledahan terhadap berdua. Kemudian dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 4 paket plastik bening berklip yang berisi diduga Narkoba jenis sabu.

“Saat dilaksanakan penggeledahan, pada saku celana pendek warna biru tua yang dikenakan tersangka S. Kemudian petugas juga menemukan BB berupa 2 paket plastik bening berklip didalam jok sepeda motor Yamaha Aerox warna merah KB 6634 UU yang dikendarai atau tumpangi kedua tersangka, ” ungkapnya.

Kemudian lanjut Donny, berdasarkan hasil pengembangan, kedua pelaku bersama-sama belanja barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut ke Pontianak beberapa hari sebelum penangkapan.

Adapun BB yang diamankan 6 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis Sabu,1 sendok terbuat dari pipet plastik, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox KB 6634 UU, 1 unit HP Redmi 6A warna hitam berikut SimCard 08584598001 dan 081254676637,1 unit HP OPPO A12 warna biru bersama SimCard 085752366562. Kemudian uang tunai sejumlah Rp.530.000.

“Kedua tersangka bersama BB diamankan ke Mapolres Sanggau guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Tim redaksi


Bagikan

Berita Terbaru

  • Diskominfo

Pemkab Sanggau Laksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII

//DISKOMINFO-SANGGAU// SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau melaksanakan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII, dengan mengusung tema: “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”. Upacara dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Ir. Kukuh…

5 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Iklan Ajakan Mendaftar Paylater BCA dan Upgrade Kartu Kredit BCA – 24/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah iklan di media sosial Instagram yang mengiklankan ajakan mendaftar payla?er Bank Central Asia (BCA) dan upgrade kartu kredit BCA. Akun-akun yang beredar tersebut menggunakan nama dan logo dari BCA. Dilansir dari…

7 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Pemerintah Indonesia Setuju Lakukan Normalisasi Hubungan dengan Israel pada April 2024 – 24/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram yang mengatakan adanya proses normalisasi hubungan bilateral antar pemerintah Indonesia dengan Israel. Dalam keteranganya disebutkan bahwa media-media Israel menyatakan Pemerintah Indonesia setuju untuk membangun hubungan diplomatik…

8 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Rumah di Kampung Ponton, Kota Palangkaraya Dibakar – 24/04/2024

Penjelasan : Beredar informasi yang mengeklaim kebakaran rumah di kawasan permukiman Kampung Ponton, Kota Palangkaraya. Adapun rumah yang terbakar tersebut sengaja dibakar oleh oknum tak bertanggung jawab. Faktanya, informasi yang mengeklaim kebakaran rumah di kawasan…

8 jam lalu