Tim Satres Narkoba Polres Sanggau Ciduk 2 Pria di Balai Nanga, Ini Kasusnya

Tim Satres Narkoba Polres Sanggau Ciduk 2 Pria di Balai Nanga, Ini Kasusnya


FOTO : Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan petugas Satres Narkoba Polres Sanggau (Ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

DUA pria masing-masing berinisial S alias K (26) dan A alias AL (24) tak berkutik saat diciduk petugas Satres Narkoba Polres Sanggau, pada Sabtu (21/3/2022).

Kedua pria ini disangkakan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Saat diringkus kedua pria ini, sedang berada di Dusun Balai Nanga, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring mengatakan penangkapan terhadap kepada kedua tersangka ini bermula pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi terkait gerak-gerik kedua tersangka S dan AL, diduga menyimpan barang haram tersebut.

Kemudian petugas langsung meluncur ke Dusun Balai Nanga, dan saat itu tersangka S dan AL sedang terlihat santai di depan rumah salah seorang warga setempat.

Takut buruannya kabur, petugas langsung melaksanakan penggeledahan terhadap berdua. Kemudian dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 4 paket plastik bening berklip yang berisi diduga Narkoba jenis sabu.

“Saat dilaksanakan penggeledahan, pada saku celana pendek warna biru tua yang dikenakan tersangka S. Kemudian petugas juga menemukan BB berupa 2 paket plastik bening berklip didalam jok sepeda motor Yamaha Aerox warna merah KB 6634 UU yang dikendarai atau tumpangi kedua tersangka, ” ungkapnya.

Kemudian lanjut Donny, berdasarkan hasil pengembangan, kedua pelaku bersama-sama belanja barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut ke Pontianak beberapa hari sebelum penangkapan.

Adapun BB yang diamankan 6 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis Sabu,1 sendok terbuat dari pipet plastik, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox KB 6634 UU, 1 unit HP Redmi 6A warna hitam berikut SimCard 08584598001 dan 081254676637,1 unit HP OPPO A12 warna biru bersama SimCard 085752366562. Kemudian uang tunai sejumlah Rp.530.000.

“Kedua tersangka bersama BB diamankan ke Mapolres Sanggau guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Tim redaksi