Categories: Antaranews

Anak Ketua Komisi II DPRD Ketapang mengaku dianiaya



Ketapang (ANTARA) – Uti Farras Difta yang sering dipanggil Adif, anak Uti Royden Top Ketua Komisi II DPRD Ketapang melaporkan penganiayaan terhadap dirinya ke Mapolres Ketapang. Ia mengaku dianiaya oleh DI di area salah satu hotel di Ketapang pada Minggu kemaren.

“Akibat penganiayaan ini, lihat pada leher, dada dan pelipis saya luka memar. Saya dipiting dia (pelaku), untung ada ada beberapa orang lain melerai,” ucap Adif, Senin.

Baca juga: Pemkab Landak bantu penanganan anak korban penganiayaan

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penganiayaan berat di Singkawang Selatan

Adif mengaku penyebabnya diduga DI cemburu karena ia sedang bersama wanita mantan pelaku. Ia mengaku sudah dua kali pelaku berbuat kasar kepada dirinya. Padahal ia bersama mantan pacar pelaku hanya sebatas teman.

Menurut Adif, bahkan pelaku juga mengancam dirinya melalui pesan singkat. Sehingga hal itu membuat korban resah dan merasa terancam. Ia pun memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Ketapang.

“Saya tidak ingin kejadian seperti ini terus berlanjut. Kita negara hukum, jadi saya serahkan proses penyelesaian ini ke ranah hukum,” tuturnya.

Baca juga: Menteri Risma beri perlindungan hukum pada disabilitas yang dianiaya

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penganiayaan warga yang viral di Medan

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin membenarkan telah menerima laporan korban. Serta sudah minta korban melakukan visum didampingi anggota Polres Ketapang. Namun hasil visum itu saat ini belum keluar.

“Kita sedang mendalami kasus tersebut dan akan memanggil pihak yang bersangkutan. Kita akan memanggil pihak terkait beserta saksi terkait dugaan tidak pidana itu. Sementara ini, motif pelaku diduga karena cemburu,” jelasnya.

Menurut M Yasin, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan maka dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP. “Tapi nanti kta lihat dulu apakah penganiayaan itu berat atau ringan. Kalau hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” tutur M Yasin.




Bagikan

Berita Terbaru

  • Radar Kalbar

Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung Sita Aset Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan – Radar Kalbar

FOTO : Tim Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung saat mengeksekusi aset terdakwa JP pada beberapa lokasi (dok Kejari Sanggau)SANGGAU – radarkalbar.comKEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap…

4 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Direktur Utama PDAM Lombok Tengah, Bambang Supratomo – 26/03/2024

Penjelasan : Beredar akun WhatsApp yang mengatasnamakan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Ardhia Rinjani (Tiara) Lombok Tengah, Bambang Supratomo. Akun tersebut mengirimi pesan menawarkan untuk mengikuti program acara bonus-bonusan kendaraan mobil…

7 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] CNN: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Pernikahan Beda Dimensi – 26/03/2024

Penjelasan : Beredar sebuah unggahan video di sosial media TikTok yang menunjukkan tangkapan layar berita CNN Indonesia yang memberitakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan soal pernikahan beda dimensi. Terlihat dalam tangkapan layar tersebut Anwar…

7 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] NASA Berencana Semprotkan Partikel Es ke Atmosfer untuk Kurangi Dampak Perubahan Iklim – 26/03/2024

Penjelasan : Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa The National Aeronautics and Space Administration (NASA) atau yang dikenal sebagai Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat akan menyemprotkan 2 ton partikel es di…

7 jam lalu