Edi Kamtono tegaskan ASN harus paham aturan

Edi Kamtono tegaskan ASN harus paham aturan



Pontianak (ANTARA) – Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono menegaskan para aparatur sipil negara (ASN) harus memahami aturan dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

“Saya imbau kepada seluruh PNS yang baru saja menerima SK resmi untuk memahami aturan, bergerak cepat serta memiliki kepekaan terhadap sekitar, khususnya bagi yang berhadapan langsung dengan masyarakat,” kata Edi Rusdi Kamtono saat menyerahkan SK PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, di Pontianak, Kamis.

Dia juga minta PNS ini bekerja secara profesional, meningkatkan kompetensi, bekerja cepat, tuntas dan ikhlas, serta memahami betul tugas dan fungsinya.

“Hari ini saya secara simbolis menyerahkan sebanyak 387 SK PNS di lingkungan Pemkot Pontianak hasil seleksi tahun 2019. Paling banyak tenaga pendidik (guru), itu ada 214, kemudian 143 tenaga kesehatan, dan 30 tenaga teknis,” ujarnya.

Lebih lanjut Edi mengatakan sudah sepatutnya aparatur daerah menjadi teladan di lingkungan terdekatnya, mulai dari keluarga, tetangga maupun sesama warga lainnya. Dia mengajak para PNS menjadi penegak aturan yang ada di sekitarnya.

“Kalau ada yang tidak tepat, laporkan saja, bisa lewat e-Lapor, dan jangan malah PNS yang melanggar aturannya,” kata Edi Kamtono.

Laju persebaran informasi di media sosial, menurut dia dapat dimanfaatkan. Dia lalu menggambarkan situasi yang memerlukan kepedulian PNS secara cepat, misalnya terjadi pencurian aset Pemkot Pontianak, bencana alam hingga keadaan darurat seperti orang sakit.

“Jika semua jajaran Pemkot Pontianak memiliki pola pikir begini, saya yakin pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kota Pontianak akan melesat tinggi,” ujarnya.

Namun Edi Kamtono tidak ingin PNS melupakan urusan pribadi karena mengutamakan organisasi, karena kedua hal itu harus seimbang.

“Kalau sakit, sebaiknya istirahat di rumah karena bertugas juga memerlukan tenaga. Apabila dipaksakan malah dapat menurunkan produktivitas,” katanya mengingatkan.

Kota Pontianak dianggap sebagai kota perdagangan dan jasa, dengan tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 12 persen.