Dewan dukung pemkab soal perda Home Industri Minuman Berfermentasi

Dewan dukung pemkab soal perda Home Industri Minuman Berfermentasi



Sintang (ANTARA) – Rencana Pemkab Sintang melalui Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang untuk membuat peraturan daerah yang mengatur tentang Home Industri Minuman Berfermentasi Lokal mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Sintang.
 
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, 
Maria Magdalena mengatakan pihaknya menyambut baik keinginan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memberikan kepastian usaha dan tata cara usaha pada pelaku UMKM di Kabupaten Sintang melalui berbagai peraturan-peraturan daerah. “Saya kira ini penting guna meningkatkan produktivitas masyarakat dan peningkatan kesejahteraan rakyat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sintang,” katanya.

Pihaknya sangat mendorong pemerintah Kabupaten Sintang untuk dapat mengajukan mempersiapkan draf usulan ke DPRD agar bisa masuk dalam pembahasan bersama di DPRD kabupaten Sintang.

Ia meminta pemerintah Kabupaten Sintang bisa mempersiapkan aturan-aturan lainnya untuk meningkatkan produktivitas dan kemandirian UMKM di Kabupaten Sintang. 
Hal sama disampaikan
Anggota DPRD Sintang, Welbertus. Dia mendukung agar adanya legalitas serta menjadi PAD bagi Sintang. “Kita dukung rencana tersebut agar ada kepastian legalitas usaha bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, perda tersebut penting agar masyarakat punya legalitas usaha dan pemerintah daerah mendapatkan pemasukan untuk menambah PAD. “Hanya saran kita, perlu adanya batasan yang jelas yang masuk dalam rencana Peraturan Daerah tersebut. Sebab tidak semua minuman yang berfermentasi lokal merupakan ke khasan daerah,” katanya.

Ia meminta Disperindagkop dan UKM mengajukan usulan raperda nya. “Nanti kami usulkan dalam Program Bapemperda untuk dimasukkan dalam prioritas pembahasan,” ujarnya. 

Kepala Diperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Arbudin mengatakan di Kabupaten Sintang sendiri telah banyak tumbuh Home Industri Minuman Berfermentasi Lokal dengan bahan dasar beras dan buah-buahan.

Merujuk pada Perkembangan tersebut ia mengatakan perlu direspon dengan merancang sebuah Peraturan Daerah tentang Industri Minuman Berfermentasi Lokal sebagai dasar legalitas usaha masyarakat.

“Dengan adanya legalitas, maka bisa menjadi retribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari industri dan perdagangan Minuman Berfermentasi Lokal tersebut,” ucap Arbudin.