Disbunak Kalbar beri perhatian subsektor perkebunan untuk tekan emisi GRK

Disbunak Kalbar beri perhatian subsektor perkebunan untuk tekan emisi GRK



Pontianak (ANTARA) – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalimantan Barat memberikan perhatian serius, terutama pada subsektor perkebunan, untuk ikut menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) di daerah itu.

“Perubahan iklim merupakan salah satu tantangan terbesar bagi seluruh sektor berbasis lahan pada saat ini, tidak terkecuali subsektor perkebunan. Oleh karena itu, Provinsi Kalbar berpartisipasi aktif dalam program pencegahan dan pengendalian perubahan iklim, baik tingkat regional, nasional, maupun internasional,” ujar Kepala Bidang Sapras dan Perlindungan Disbunak Kalbar Erita Fitriani saat membuka sosialisasi pengendalian emisi GRK di Pontianak, Selasa (17/5).

Ia menjelaskan saat ini berbagai fenomena alam akibat meningkatnya emisi GRK terus terjadi, di antaranya perubahan suhu, kenaikan level permukaan air laut, dan iklim ekstrem yang tentu akan berdampak pada produksi dan kualitas dari komoditi perkebunan.

“Untuk itulah perlu peran semua pihak, terutama subsektor perkebunan, yakni perusahaan perkebunan. Untuk itu kami undang dalam sosialisasi agar wawasan pengetahuan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penurunan emisi GRK di perusahaan perkebunan kelapa sawit konkret terwujud di lapangan,” kata dia.

Dia menjelaskan pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmen pada Conference of Parties (COP) 15 Tahun 2009 untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26 persen pada 2020 dan 29 persen pada 2030 dengan sumber-sumber pendanaan dari dalam negeri dan lebih jauh sampai dengan 41 persen dengan bantuan pendanaan dari luar negeri.

“Untuk dapat memenuhi target tersebut maka perlu dilakukan inventarisasi sumber emisi dan perhitungan emisi GRK pada subsektor perkebunan sehingga akan didapatkan basis data yang relevan dalam merumuskan kebijakan dan langkah-langkah guna menekan emisi GRK pada subsektor perkebunan,” kata dia.

Ia menambahkan Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sehingga menjadikan Indonesia sebagai penggerak pertama penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar global untuk menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.

“Hal inilah yang kemudian menjadi urgensi kami untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan terkait emisi GRK kepada pelaku usaha perkebunan, karena selain akan memberi dampak pada kelestarian lingkungan juga akan berpengaruh pada tata niaga komoditi perkebunan ke depannya,” kata dia.

Pihaknya terus mengawal komitmen perusahaan untuk konsisten mengendalikan GRK sebagaimana telah tertuang dalam dokumen amdal masing-masing.

“Kemudian kami mendorong perusahaan agar segera melakukan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) maupun RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) bagi yang belum melaksanakan,” kata dia.