pemecatan polisi Sanggau

2 Polisi Sanggau Diberhentikan, Ini Kasusnya


SANGGAU, RUAI.TV – Pemecatan anggota polisi terjadi di tubuh Kapolisian Resort (Polres) Sanggau. Dua personil polisi harus menerima sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, memimpin upacara PTDH tersebut, Selasa (17/05/2022). Dua anggota membawa foto kedua personil yang mendapatkan sanksi pemecatan, dalam upacara itu. Kemudian, secara simbolis, Kapolres memberi tanda silang menggunakan spidol hitam, pada dua foto personel yang dipecat dari dinas kepolisian itu.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Mukok, Ini Kata Tersangka

Dua personil ini terlibat kasus yang berbeda. Seorang terlibat tindak pidana narkotika, dan seorang lagi tidak pernah masuk kerja lebih dari satu tahun. Keduanya berinisial PSP dan VV.

“Dua-duanya (melanggar) kode etik, yang satu kasus narkoba, yang satu disersi, tidak masuk lebih dari satu tahun. Kami harus memberikan sanksi yang berat kepada dua anggota ini,” ujar Kapolres.

Baca juga: Narkoba dalam Tahu Sambal di Lapas Singkawang

Kapolres menegaskan, agar para anggota Polri lainnya tidak melakukan perbuatan yang sama dengan kedua oknum ini. Sebagai menyeimbang, Kapolres juga memberikan penghargaan untuk capaian personoilnya, saat upacara itu.

Penghargaan dia berikan kepada anggota Satreskrim dan Kapolsek Mukok besertanya anggotanya, karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi beberap waktu lalu.

Baca juga: Harga Sawit Periode I Mei 2022, Cek di Sini!

“Harus ada balancing (keseimbangan) ya, selain punishment (hukuman), di sisi lain memberi reward kepada anggota kita. Mudah-mudahan ini bisa memacu anggota untuk lebih disiplin, dan memberi layanan terbaik bagi masyarakat.” ujar Kapolres. (RED)

Artikel 2 Polisi Sanggau Diberhentikan, Ini Kasusnya pertama kali tampil pada RUAI.TV.