Penjelasan :
Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebut orang tua harus memastikan anaknya berusia 6,5 tahun sebelum mendaftar masuk Sekolah Dasar (SD). Ketentuan itu diklaim sebagai aturan terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Faktanya, merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tidak ada poin yang menyebutkan seorang anak harus berusia minimal 6,5 tahun untuk menjadi peserta didik baru SD. Permendikbud tersebut mengatur bahwa peserta didik baru SD diprioritaskan berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Artinya, prioritas diberikan kepada peserta didik yang telah berusia 7 tahun, tetapi peserta didik yang berusia 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan juga masih memiliki kesempatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satres Narkoba Polres Sanggau Polda Kalbar bersama Polsek Meliau mengamankan sorang Pria berinisial Kor (42) warga Dusun Meliau Hilir RT 004 / RW 002 Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau karena diduga menyimpan…
Pontianak, Polda Kalbar - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar Apel kesiapan Pengamanan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.IK., M.Si., dalam rangka pengamanan Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi…
Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk sebagai staf ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di bidang Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan langsung oleh Jenderal Sigit saat memantau pengamanan…
Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan hari ini ada 71 titik aksi buruh di seluruh Indonesia. Dia pun memastikan kegiatan di hari Buruh atau May Day berjalan dengan lancar sampai saat ini.“Alhamdulillah hari…