Categories: Antaranews

Layanan Adminduk Kabupaten Landak terkendala ketersediaan blanko e-KTP



Pontianak (ANTARA) – Bupati Landak Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa mengatakan, percepatan layanan administrasi kependudukan di kabupaten itu terkendala ketersediaan blanko e-KTP.

“Saat ini seluruh kecamatan di Kabupaten Landak sudah bisa melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP di Kabupaten Landak, namun kendalanya hanya sistem perekaman harus melalui persetujuan dari pemerintah pusat kurang lebih 7 jam lamanya. Selain itu, blangko e-KTP juga masih terbatas yang diberikan ke kita,” kata Karolin di Ngabang, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa Kabupaten Landak merupakan satu-satunya daerah di Kalimantan Barat yang sudah melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan termasuk untuk perekaman dan pencetakan e-KTP.

Baca juga: Peluncuran layanan E-KTP di Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak

Untuk itu, dirinya berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan regulasi terkait administrasi kependudukan yang memudahkan masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik tersebut, serta meminta jaminan ketersediaan blanko e-KTP.

“Kami berharap pemerintah pusat juga harus membuat regulasi serta jaminan ketersediaan blangko e-KTP, sehingga kami juga bisa melaksanakan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan efisien,” tuturnya.

Karolin menambahkan, selama menjadi bupati, dirinya terus berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat salah satunya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang sudah bisa dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Landak.

Baca juga: Landak percepat layanan Adminduk di 13 kecamatan

Namun, kemudahan dan kenyamanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Landak tersebut masih terkendala dengan dukungan dari Pemerintah Pusat seperti blanko pencetakan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan sistem perekaman harus melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yakni Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Baca juga: Landak gunakan layanan Adminduk olnline meminimalisir penularan COVID-19

Baca juga: Kabupaten Landak terapkan pelayanan pelayanan Adminduk terintegrasi




Bagikan

Berita Terbaru

  • Laporan Hoax

[HOAKS] Surat Teguran Hak Cipta dan Lisensi oleh Wahana Music Indonesia – 25/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah lampiran surat yang dikirim melalui email mengatasnamakan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Klaim dalam lampiran surat disebutkan jika pihak WAMI meminta kepada sejumlah pihak untuk melakukan pembayaran Rp750 ribu, sebagai bentuk pembayaran…

2 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Uang Hilang di Rekening BRI Ternyata Digunakan untuk Serangan Bansos Terkait Pemilu – 25/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah video di platform TikTok yang menyebut bahwa adanya kejadian nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang kehilangan uang merupakan efek dari pemilihan umum (pemilu) yang membutuhkan uang untuk serangan-serangan bansos dan juga…

2 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Spesimen Surat Suara Bakal Calon Gubernur Jawa Timur – 25/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah unggahan di platform TikTok yang mengeklaim adanya spesimen surat suara kandidat bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024. Adapun dalam unggahan tersebut Kho?fah Indar Parawansa berpasangan bersama…

2 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Video Gas LPG Ukuran 3 Kg yang Berisikan Air – 25/04/2024

Penjelasan : Beredar di media sosial Facebook unggahan video yang memperlihatkan tabung gas LPG ukuran 3 kg diletakan dengan posisi terbalik dan mengeluarkan air. Video tersebut dilengkapi narasi yang mengeklaim bahwa tabung gas LPG 3…

2 jam lalu