Layanan Adminduk Kabupaten Landak terkendala ketersediaan blanko e-KTP

Layanan Adminduk Kabupaten Landak terkendala ketersediaan blanko e-KTP



Pontianak (ANTARA) – Bupati Landak Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa mengatakan, percepatan layanan administrasi kependudukan di kabupaten itu terkendala ketersediaan blanko e-KTP.

“Saat ini seluruh kecamatan di Kabupaten Landak sudah bisa melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP di Kabupaten Landak, namun kendalanya hanya sistem perekaman harus melalui persetujuan dari pemerintah pusat kurang lebih 7 jam lamanya. Selain itu, blangko e-KTP juga masih terbatas yang diberikan ke kita,” kata Karolin di Ngabang, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa Kabupaten Landak merupakan satu-satunya daerah di Kalimantan Barat yang sudah melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan termasuk untuk perekaman dan pencetakan e-KTP.

Baca juga: Peluncuran layanan E-KTP di Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak

Untuk itu, dirinya berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan regulasi terkait administrasi kependudukan yang memudahkan masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik tersebut, serta meminta jaminan ketersediaan blanko e-KTP.

“Kami berharap pemerintah pusat juga harus membuat regulasi serta jaminan ketersediaan blangko e-KTP, sehingga kami juga bisa melaksanakan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan efisien,” tuturnya.

Karolin menambahkan, selama menjadi bupati, dirinya terus berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat salah satunya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang sudah bisa dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Landak.

Baca juga: Landak percepat layanan Adminduk di 13 kecamatan

Namun, kemudahan dan kenyamanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Landak tersebut masih terkendala dengan dukungan dari Pemerintah Pusat seperti blanko pencetakan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan sistem perekaman harus melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yakni Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Baca juga: Landak gunakan layanan Adminduk olnline meminimalisir penularan COVID-19

Baca juga: Kabupaten Landak terapkan pelayanan pelayanan Adminduk terintegrasi