Disdukcapil Pontianak sediakan mesin ADM cetak dokumen masyarakat

Disdukcapil Pontianak sediakan mesin ADM cetak dokumen masyarakat



Pontianak (ANTARA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah menyiapkan mesin anjungan dukcapil mandiri (ADM) bagi masyarakat kota itu yang akan mencetak sendiri berbagai dokumen administrasi kependudukan (adminduk).

“Mesin ADM bentuknya seperti mesin ATM dan cara kerjanya pun sangat mudah, yakni cukup dengan melakukan scan QR code atau fingerprint, mesin ini secara otomatis mengeluarkan lembaran dokumen maupun kartu identitas sesuai dengan permohonan,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa.

Wali Kota menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas mesin ADM ini untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi warga setempat, terutama berkaitan dengan administrasi dukcapil.

“Masyarakat cukup dengan men-scan QR code yang mereka terima melalui email, mesin ini langsung mencetak secara otomatis dokumen yang bersangkutan,” ujarnya.

Dijelaskan pula bahwa mesin ADM yang disediakan baru satu unit yang ditempatkan di Kantor Disdukcapil Kota Pontianak. Namun, pihaknya akan memperbanyak mesin ADM di kantor-kantor camat dalam rangka memudahkan dan mempercepat pelayanan adminduk bagi masyarakat yang jaraknya jauh dari Kantor Disdukcapil Pontianak.

“Ke depan kami akan membeli lagi mesin ini yang penempatannya di Kecamatan Pontianak Utara dan Barat yang jauh dari pelayanan pusat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani mengatakan bahwa fungsi ADM ini layaknya sebuah mesin ATM. Namun, yang membedakannya adalah mesin ADM ini untuk mencetak dokumen adminduk, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, KTP-el, KIA,  dan surat keterangan pindah.

Ia memaparkan mekanisme penggunaan mesin ADM ini, yakni setiap warga yang mengajukan permohonan dokumen adminduk, misalnya KK, yang bersangkutan mengisi formulir permohonan untuk berkas tersebut dengan mencantumkan alamat email.

Setelah diproses dan selesai, pemohon akan menerima email yang berisikan QR code dan PIN. Selanjutnya warga bisa mencetak melalui mesin ADM dengan melakukan scan QR code atau dengan mengetik PIN yang telah diterimanya melalui email. Untuk pencetakan KTP-el, harus dengan fingerprint warga yang bersangkutan.

“Secara otomatis, mesin akan membaca QR code dan mencetak langsung KK yang dimohon,” terangnya.

Untuk sementara, kata Erma, mesin ADM belum bisa mencetak KTP-el karena Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil tengah melakukan secure access module (SAM).

“Kami masih dalam rangka persiapan untuk penyempurnaan aplikasi. Akan tetapi, untuk saat ini KK, akta kelahiran dan akta kematian serta lainnya sudah bisa dilayani,” katanya.

Sebagaimana arahan Wali Kota, pihaknya segera mengoperasikan mesin ADM sambil menunggu proses selanjutnya yang masih berjalan. Pengadaan mesin ADM ini bersumber dari APBD Kota Pontianak.

“Ke depan jika mesin ADM ini berjalan lancar, tentu kami akan memanfaatkan ADM ini untuk pelayanan adminduk di kecamatan, seperti di Pontianak Utara, sehingga masyarakat tidak perlu jauh menyeberang,” katanya.