Bupati Karolin buka Ritual Naik Dango

Bupati Karolin buka Ritual Naik Dango



Pontianak (ANTARA) – Bupati Landak Karolin Margret Natasa membuka kegiatan Naik Dango ke-37 di Rumah Radakng Aya’ Kabupaten Landak, dengan dihadiri  tokoh Adat Dayak serta Ketua dan Pengurus DAD dari Kabupaten Landak, Mempawah dan  Kubu Raya.

“Naik Dango merupakan Upacara adat masyarakat Kalimantan Barat dalam hal ini Dayak Kanayatn melaksanakan upacara adat Naik Dango yang merupakan sebuah upacara untuk menghaturkan rasa syukur terhadap Nek Jubata atau Sang Pencipta atas berkah yang diberikannya berupa hasil panen yakni padi yang berlimpah,” kata Karolin di Ngabang, Kamis.

Dia menjelaskan, ritual Naik Dango menjadi momentum masyarakat Dayak Kanayatn untuk mengucap syukur atas keberhasilan panen padinya, selaras dengan hal tersebut Bupati Landak sangat serius menggalakkan program pertanian yang dihasilkan dengan keberhasilan menjadi lumbung padi di Kalimantan Barat.

“Produksi padi kita dari tahun ke tahun terus meningkat, di tahun 2020 produksi padi di Kabupaten Landak 303.482 ton per tahun dan di tahun 2021 produksi padi meningkat menjadi 346.114 ton per tahun,” tuturnya.
 

Dalam pelaksanaan Naik Dango Bupati Karolin mengatakan bahwa ada dua dimensi dalam pelaksanaan Naik Dango ini yakni dimensi yang pertama terkait ketahanan pangan dan yang dimensi yang kedua terkait adat dan budaya.

“Dimensi pertama ketahanan pangan yang berkaitan dengan hasil pertanian, sehingga kita boleh mengucap syukur kepada tuhan atau jubata yang telah memberikan cuaca yang baik, kesehatan kepada para petani sehingga kita bisa panen dan hasil dari padi tersebut bisa menjadi sumber penghidupan,” katanya.

Menurutnya, pada dimensi kedua adalah adat dan budaya yang Naik Dango kali ini belum bisa sepenuhnya berjalan seperti sebelum Pandemi COVID-19 karena sanggar-sanggar belum sepenuhnya kita libatkan, tetapi setiap tahun tetap kita jaga dan pelihara.

Untuk pelaksanaan ritual adat Naik Dango ke-37 dapat terlaksana dengan baik dikarenakan situasi Pandemi COVID-19 di Kabupaten Landak yakni PPKM level 1, namun kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.