BC Entikong dorong Pusat Logistik Berikat kerja sama Bumdes perbatasan

BC Entikong dorong Pusat Logistik Berikat kerja sama Bumdes perbatasan



Sanggau (ANTARA) – Kantor Bea dan Cukai mengatakan dalam waktu dekat pemerintah bekerjasama dengan swasta membangun Pusat Logistik Berikat bahan pokok di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Ada rencana seorang pengusaha ingin berinvestasi membangun Pusat Logistik Berikat di wilayah perbatasan Entikong. Dan ini merupakan pembangunan ketiga, pertama sudah dibangun di Nunukan, Badau dan ini yang ketiga di Entikong. Kami berharap, investasi PLBN bahan pokok ini bukan hanya oleh investor itu sendiri tapi menyertakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ada di perbatasan ini,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Entikong, Ristola SI NainggolanRistola di Entikong, Jumat.

Nantinya, kata Kepala Bea dan Cukai ini, Pusat Logistik Berikat itu akan menjadi tempat penimbunan barang khususnya bahan pokok yang masuk dari Sarawak Malaysia melalui pintu masuk PLBN Entikong.

Dia mengatakan, Bea dan Cukai Entikong telah membicarakan rencana tersebut bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan pihak Bumdes.
Ini merupakan bagian peran pemerintah pusat dalam upaya memberi kesempatan seluas-luasnya sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo yang menginginkan Bumdes itu harus disertakan dalam pembangunan.

“Nah ini salah satu hal wujud kecil yang menurut kami, dimana kami memperkenalkan dan mengajak investor untuk menggandeng Bumdes, dalam memajukan perekonomian masyarakat Kalbar khususnya yang ada di Kecamatan Sekayam dan Entikong, Kabupaten Sanggau,” kata Ristola.

Menurut dia lagi, pembangunan Pusat Logistik Berikat bahan pokok di perbatasan Entikong ini bagian dari instrumen pemerintah untuk selain mempercepat juga mengefisienkan suatu organisasi atau perusahaan.

“Sebab nantinya semua barang bahan pokok yang masuk dari luar negeri dan ditimbun pusat logistik ini, sementara bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) nya belum dibayar ini skema besarnya. Namun kalau bicara skema di perbatasan yang diberikan kepada masyarakat ada batas dalam satu bulan sebanyak 600 ringgit untuk berbelanja ke Malaysia,” ujarnya.

Jadi lanjutnya, barang belanjaan masyarakat di sini tidak dikenakan pajak saat bila nilai belanjaan di bawah 600 ringgit Malaysia per satu orang dewasa.

Mereka yang mendapatkan perjanjian perdagangan lintas batas itu dan pas lintas batas merupakan masyarakat perbatasan tak jauh dari PLBN Entikong yaitu masyarakat di Kecamatan Sekayam dan Entikong.

“Dengan menunjukkan bukti identitas berupa KTP, KK dan identitas lain,” katanya.