KJRI Kuching siap fasilitasi PMI dapatkan gaji yang belum dibayar

KJRI Kuching siap fasilitasi PMI dapatkan gaji yang belum dibayar



Sanggau (ANTARA) – Perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Ronni Fajar Purba mengatakan kepada para pekerja migran Indonesia yang dideportasi bahwa KJRI siap memfasilitasi para PMI tersebut untuk mendapatkan gaji yang belum dibayarkan majikan tempat mereka bekerja.

“Namun hal itu bisa dilakukan apabila saat wawancara para PMI itu ditemukan dengan jelas identitas perusahaan atau majikan tempat PMI itu bekerja. Kami akan menghubungi perusahaan atau majikan itu untuk dapat menyelesaikan pembayaran gaji yang menjadi tanggung jawab perusahaan,” kata Ronni, di PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis.

Staf Teknis KJRI Kuching itu mengatakan biasanya para PMI bermasalah, pada saat ditangkap pihak Imigrasi Malaysia, gaji akhir bulannya belum dibayarkan oleh majikannya. Apalagi sebagian dari PMI itu tidak memiliki dokumen. Sehingga pada saat penangkapan, para majikan PMI ini kurang memperhatikan gaji yang belum dibayarkan.

“Semua kita bantu termasuk para PMI yang tidak memiliki permit kerja. Dan, dari konsulat tetap mengejar para majikan itu agar bertanggung jawab membayar gaji-gaji para PMI,” ujarnya lagi.

Ronny mencontohkan seperti saat pemulangan para PMI di PLBN Entikong kali ini, ada satu majikan asal Malaysia yang mau membayarkan gaji-gaji yang belum dilunasi kepada para PMI yang menjadi karyawannya.

“Dari 157 orang yang dipulangkan siang ini dari tahanan Depot Semuja ada 13 orang PMI dibayarkan gaji oleh majikannya yang langsung datang ke pintu masuk PLBN Entikong,” katanya menjelaskan.

Ia juga menyarankan kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Sarawak, Malaysia harus benar-benar mengenal siapa majikannya. Karena banyak kendala yang ditemui KJRI, dimana saat ditangkap, diproses, dan ditanya para pekerja migran tidak mengenal siapa majikannya.

“Dan yang paling penting saya berharap bekerjalah di Malaysia ini sesuai prosedur. Semua harus dilakukan dengan benar, memiliki permit kerja. Dengan begitu kami dapat dengan mudah meregistrasi dan mudah juga menelusuri siapa majikan tempat PMI bekerja,” kata dia.

Konsulat Jenderal RI di Kuching pada Kamis ini memulangkan sebanyak 286 pekerja migran Indonesia yang terdiri dari 279 merupakan deportasi dari Imigresen Malaysia, sedang sisanya tujuh orang merupakan repatriasi.