279 PMI bermasalah dideportasi melalui PLBN Entikong

279 PMI bermasalah dideportasi melalui PLBN Entikong


Sanggau (ANTARA) – Sebanyak 279 pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB) dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak dan tujuh orang lainnya direpatriasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

“Hari ini kami bekerja sama dengan Imigrasi Malaysia mendeportasi dan repatriasi PMI kami untuk kembali ke Indonesia melalui PLBN Entikong. Jumlah keseluruhan sebanyak 286 orang,” kata Konsuler 1 KJRI Kuching Budimansyah saat proses pemulangan di PLBN Entikong, Sanggau, Kamis.

Ia mengatakan pemulangan 286 orang PMI bermasalah itu terbagi atas gelombang, yakni pagi dan siang. Pemulangan di gelombang pagi sekitar pukul 08.30 WIB tercatat sebanyak 122 orang dari tahanan Imigresen Depo Bekenu Miri, ditambah lima orang yang direpatriasi oleh KJRI Kuching.

“Disusul dengan kedatangan pada siang hari sebanyak 157 PMI bermasalah ditambah dua orang yang direpatriasi,” tambahnya.

PMIB yang dideportasi telah masuk dalam daftar hitam atau blacklist Malaysia, sehingga mereka tidak dapat kembali lagi ke Negeri Jiran. Sedangkan PMIB yang terkena repatriasi mendapat bantuan untuk pemulangan ke Indonesia dan bisa kembali lagi ke Malaysia.

Sesampainya di PLBN Entikong, lanjut Budimansyah, seluruh PMIB diserahkan kepada Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong. Menurutnya, pemulangan itu merupakan yang terakhir menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, sementara kegiatan deportasi akan dilanjutkan lagi setelah Lebaran.

Dia menyayangkan penangkapan dan deportasi oleh Imigrasi Malaysia tersebut. Dia mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke Malaysia atau negara lain harus sesuai prosedur.

“Dari kami secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar jika ingin bekerja di luar negeri melalui jalur yang benar dan memenuhi ketentuan negara tempat bekerja,” jelasnya.

Seperti di Sarawak, agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman, PMI harus memiliki paspor, izin bekerja, dan segala ketentuan yang berlaku di sana.

Kepada para pekerja migran, ia mengingatkan agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming gaji tinggi di Malaysia sehingga masuk dan bekerja secara tidak resmi atau ilegal.

“Inilah yang mengakibatkan banyak WNI kita ditangkap dan diusir oleh Imigrasi Malaysia. Saya berharap masyarakat bisa memahami agar tidak menjadi korban sebagai PMI ilegal di Malaysia,” ujarnya.

Proses penyerahan PMI bermasalah dari pihak Malaysia kepada perwakilan Indonesia di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau. (ANTARA/Slamet Ardiansyah)