Categories: Antaranews

Disnakertrans Kalbar ingatkan perusahaan berikan THR kepada karyawannya



Pontianak (ANTARA) – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat, minta perusahaan wajib memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya.

“Kami sudah membuat edaran ke perusahaan bahwa pembayarannya wajib diberikan kepada pekerja paling lambat tanggal 25 April 2022,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Kalbar, Muhaimenon di Pontianak, Jumat.

Menurut dia, perusahaan harus cepat memberikan THR tersebut, bahkan sebelum tanggal yang sudah ditentukan karena lebih awal lebih baik agar pekerja dapat belanja untuk persiapan Idul Fitri nanti.

Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun akan mendapatkan satu bulan upah dan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR, namun besarannya sesuai dengan masa kerjanya, jika masa kerjanya empat bulan berarti hitungannya 4/12 dikali upah satu bulan.

“Semua pekerja akan dapat THR, baik buruh, pekerja tetap maupun harian lepas itu akan mendapatkan THR dari perusahaan, yang penting memiliki hubungan kerja,” katanya.

Dia menambahkan, jika perusahaan lebih dari tanggal yang sudah ditentukan belum memberikan THR maka pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan satu, dengan waktu tujuh hari perusahaan harus membayar hak karyawannya, jika tidak maka pengawas akan memberikan nota kedua, dan jika masih tidak ditanggapi lagi maka pengawas akan memberikan keputusan denda sebesar lima persen.

“Kemudian, pengawas akan membuatkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha perusahaan tersebut, dan jika memang ada perusahaan yang tidak patuh kepada aturan pemerintah, maka kami akan sebarkan ke publik tindakannya sehingga akan berpengaruh kepada akreditasinya,” katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat jika ada yang ingin dikonsultasikan atau bermasalah dengan THR bisa langsung ke Posko Pengaduan THR 2022 yang telah disediakan oleh Disnakertrans Provinsi Kalbar.

“Pekerja harus dibayar sesuai haknya dengan uang tunai. Jika dibayar separuh dari hak dari yang seharusnya atau pekerja diberikan dalam bentuk paket atau memang tidak dibayarkan sama sekali, maka dapat melapor ke Posko Pengaduan, nanti akan kami cek kebenaran langsung ke perusahaan tersebut,” katanya.*
 




Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Kendati Belum Ada Kasus Rabies, Anggota DPRD Sanggau Imbau Masyarakat Tetap Waspada

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Wakil Ketua Komisi II DPRD Sanggau Yuvenalis Krismono mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau agar tetap waspada, kendati belum ada kasus gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Sanggau. "Meskipun belum ada yang terindikasi…

4 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Cegah Rabies, PJ Bupati Sanggau Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi rabies, Pj Bupati Sanggau Suherman, menginstruksikan kepada instansi terkait di lingkungan Pemkab Sanggau untuk menyiapkan virus anti rabies atau var yang disebar di semua Kecamatan terkhusus di…

4 jam lalu
  • Radar Kalbar

Peduli Kesusahan Sesama, Bang Zul Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Semuntai – Radar Kalbar

FOTO : Calon legislatif (caleg) Kabupaten Sanggau terpilih, Zulkarnain saat menyerahkan bantuannya untuk H. Dolek merupakan korban rumah terbakar, diterima secara simbolis Kepala Desa Semuntai, Nuryadin, pada Kamis (2/5/2024).Sery Tayan – radarkalbar.comSANGGAU – Sebuah rumah…

5 jam lalu
  • Polres Sanggau

Melalui Kegiatan Tatap Muka, Bripka Adi Satria Ajak Warga Desa Menyabo Jaga Kamtibmas

Polres Sanggau - Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hulu Bripka Adi Satria melaksanakan kegiatan tatap muka dengan warga binaannya di Desa Menyabo Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.Tujuan dari kegiatan ini tidak hanya…

12 jam lalu