Disdukcapil Kayong Utara buka layanan administrasi kependudukan secara daring

Disdukcapil Kayong Utara buka layanan administrasi kependudukan secara daring



Pontianak (ANTARA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat membuka layanan administrasi kependudukan secara daring atau online dengan aplikasi Sidatokku.

“Saat ini semua layanan bisa diakses di semua kantor desa, puskesmas, penyelenggara agama (KUA/Islam) dan nonmuslim (Hindu, Buddha, Kristen khatolik, Protestan dan Konghucu),” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Aslinda di Sukadana, Jumat.

Dia menjelaskan, pelayanan sistem daring menggunakan aplikasi Sidatokku (Sistem Informasi Pendaftaran Dokumen Administrasi Kependudukan Kabupaten Kayong Utara) mendapat sambutan yang baik dari masyarakat setempat. Setidaknya, selama dua bulan pelayanan daring tersebut telah melayani 134 keperluan warga baik surat kependudukan maupun catatan sipil.

Menurutnya, dengan layanan daring ini diharapkan akan semakin mendekatkan pemerintah kepada masyarakat dengan mengutamakan pelayanan yang mudah, ringkas, efektif, dan efisien dan gratis tentunya.

“Untuk penyelenggara agama, layanan yang tersedia cetak KK baru, KTP elektronik (muslim/nonmuslim), akta perkawinan (nonmuslim) dan akta perceraian setelah putusan dari pengadilan negeri (nonmuslim),” ujarnya.

Menurut dia, dengan aplikasi Sidatokku maka akan mempermudah bagi pasangan pengantin, setelah akad nikah/pemberkatan/pengesahan secara agama akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan sebagai pasangan suami istri. Bahkan mungkin akan diantar langsung oleh petugas Dukcapil.

“Sedangkan di puskesmas layanan secara online yang dapat kami berikan adalah, cetak KK (KK penambahan anggota baru), akta kelahiran, akta kematian dan KIA,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan layanan Sidatokku sesuai perkembangan peraturan terkait dan kebutuhan layanan secara daring dengan moto pelayanan yang membahagiakan.

“Sementara untuk pelayanan di kantor desa melalui Sidatokku meliputi, cetak KK (cetak baru, hilang, rusak, perubahan elemen data KK), akta kelahiran, akta kematian, KIA,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kayong Utara untuk dapat memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara daring melalui Sidatokku, dan jika berkasnya lengkap maka prosesnya cepat, mudah dan efektif, efisien dan gratis.