Alokasi dana THR dan TPP ASN di Kalbar Rp58 miliar

Alokasi dana THR dan TPP ASN di Kalbar Rp58 miliar



Pontianak (ANTARA) – Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harisson mengatakan, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp58 miliar lebih untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan pensiunan pada Idul Fitri tahun 2022.

“Dana yang sudah dianggarkan sebesar Rp58 miliar, terdiri atas Rp44 miliar 851 juta untuk THR ASN, P3K dan pensiunan dan untuk TPP ASN 50 persen itu sekitar Rp14 miliar rupiah,” kata Harisson di Pontianak, Kamis.

Harisson terus memonitor pencairan THR dan 50 persen TPP ini di Pemerintah kabupaten kota yang diharapkan Pemerintah kabupaten kota juga secepat mungkin mencairkan THR dan TPP 50 persen tersebut.

“Sebenarnya untuk THR atau gaji ke-14 ini sudah dianggarkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk TPP 50 persen, kalau ada kekurangan itu menurut petunjuk dari Menteri Keuangan dapat menggunakan belanja tidak terduga atau BTT,” tuturnya.

Menurutnya, terkait THR dan gaji 13 bagi ASN ini sudah di tandatangani pada 1 April Tahun 2022, melalui Peraturan Gubernur nomor 20 tahun 2022 tentang teknis pemberian tunjangan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2022.

“Kebutuhan ASN P3K mau pun tuntunan dalam memenuhi kebutuhan Lebaran ini memang telah mendesak. Di samping itu memang pencairan THR ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi daerah mau pun ekonomi nasional dengan dengan cara menambah daya beli masyarakat,” katanya.

Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan adalah pedagang kaki lima, karena untuk kebutuhan pangan, saat ini mengalami kenaikan harga.

“Dengan memberikan THR dan TPP 50 ini, tentunya ASN, pensiunan dan P3K akan membelanjakannya ke pasar dan ini akan membantu para pedagang untuk mendapatkan pemasukan,” kata Harisson.

Terkait hal itu, dirinya selaku Sekretaris Daerah telah memerintahkan kepada semua kepala perangkat daerah untuk segera memproses pencairan THR dan TPP tersebut.

Untuk prosesnya, kata dia, perangkat daerah langsung mengeluarkan SPM atau surat permintaan pembayaran kepada badan keuangan dan aset daerah dan selanjutnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah akan memproses penerbitan SP2D ke bank Kalbar.

“Kemudian, Bank Kalbar akan melakukan transfer ke rekening masing-masing penerima THR atau TPP ini,” ujarnya.