Kabupaten Landak-DJPb Kalbar kerja sama pengelolaan keuangan

Kabupaten Landak-DJPb Kalbar kerja sama pengelolaan keuangan



Pontianak (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Landak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) Pengelolaan Keuangan Pusat dan Daerah serta Koordinasi Percepatan Penyaluran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

“Kegiatan ini memiliki dua poin penting yang menjadi perhatian bersama yakni Pengelolaan Keuangan Pusat dan Daerah serta Koordinasi Percepatan Penyaluran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dengan tema Sinergi Membawa Prestasi Lebih Tinggi,” kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa di Ngabang, Rabu.

Pihaknya tetap Optimis dan bersemangat melaksanakan MoU ini dalam mensukseskan penyaluran dana pemerintah yang bertujuan untuk pembangunan di Kabupaten Landak.

“Terima kasih atas dukungan dan bimbingan Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat selama ini, semoga kerjasama ini bisa terjalin dengan baik untuk kemajuan bangsa Indonesia,” tuturnya.

Karolin menyampaikan bahwa MoU yang akan ditandatangani ini digunakan sebagai dasar dalam membentuk wadah sarana konsultasi, koordinasi, asistensi, rekonsiliasi dan pendampingan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Landak.

“MoU ini bukanlah hanya sebatas kerja sama satu tujuan saja melainkan lebih dari itu yakni bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” katanya.

Kesepakatan yang akan dilakukan ini meliputi konsultasi, koordinasi, asistensi, rekonsiliasi, pendampingan dan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pertukaran data/informasi keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan penyusunan kajian fiskal regional, profil keuangan daerah dan laporan manajerial, dan yang terpenting MoU ini harus berjalan secara dua arah.

Karolin optimis bahwa penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dapat memenuhi syarat yang ditentukan yakni tenggat waktu yang ditentukan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Untuk itu Kami mohon dukungan dari KPPN Sanggau maupun dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat agar dalam pelaksanaan penyaluran tidak ada kendala yang berarti,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat Imik Eko Putro menjelaskan bahwa MoU tersebut dapat memperkuat kerjasama dengan pemerintah daerah, serta kehadiran Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat bukan dalam konteks normatif tetapi lebih kepada diskusi maupun peninjauan kelapangan.

“Jika Pemda Landak bisa mengajak kami melihat sentra-sentra pertanian, kemudian industri kecil, kemudian jika ada industri strategis kami senang sekali. Karena sebetulnya di situlah kita bisa menganalisa kondisi keuangan, kondisi masyarakat yang bergerak ini, misalnya perbatasan Entikong itu memiliki dampak atau tidak dengan kabupaten sekitarnya,” kata Imik.