Pemkab Kapuas Hulu sosialisasikan Perda tentang perlindungan konsumen

Pemkab Kapuas Hulu sosialisasikan Perda tentang perlindungan konsumen



Kapuas Hulu (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu Kalimantan Barat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 09 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

“Saat ini kami masih sifatnya pembinaan kepada pelaku usaha, namun ke depannya ditemukan lagi pelanggaran saat sidak, maka kami akan terapkan peraturan,” kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, saat menghadiri pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha di Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu.

Disampaikan Wahyudi, saat inspeksi mendadak (sidak) menjelang Ramadhan dan Idul Fitri masih banyak ditemukan pelaku usaha menjual barang tidak layak, baik itu kemasan maupun kedaluwarsa.

Hal tersebut tentu membahayakan konsumen, sehingga pelaku usaha harus lebih memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

Menurut dia, antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah saling ketergantungan dalam perputaran roda perekonomian.

“Pedagang jangan egois, jangan hanya mencari keuntungan tetapi tidak berkah, ikuti aturan pemerintah,” ucapnya.

Dia berharap pelaku usaha tidak lagi menjual barang-barang kedaluwarsa dan barang yang tidak jelas produknya, kemasan rusak bahkan tidak layak konsumsi.

“Jika saat sidak waktu itu kami mau tegakan aturan banyak yang diproses, tapi kami masih punya itikad baik, mengumpulkan pelaku usaha untuk duduk satu meja berdiskusi agar kejadian sebelumnya tidak terulang lagi,” kata Wahyudi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kapuas Hulu Dedy menjelaskan dalam Perda nomor 09 Tahun 2017 tentang Perlindungan konsumen tersebut sudah jelas disebutkan hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen.

Dia menyebutkan konsumen berhak mendapat keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dari barang yang didapatkan dari pelaku usaha.

Kemudian, pelaku usaha tidak boleh mempromosikan atau mengiklankan suatu produk atau pun barang yang tidak benar.

“Sudah jelas dalam Perda itu hak dan kewajiban hingga sanksi,” jelasnya.

Ditegaskan Dedy, sanksi dalam Perda Perlindungan Konsumen itu bagi pelaku usaha, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga bisa pencabutan perizinan usaha dan hukum pidana.

“Jadi kami berharap pelaku usaha benar-benar taat dengan aturan, karena pelaku usaha bertanggungjawab atas barang yang dijualnya,” kata Dedy.