KPPN Pontianak mulai salurkan THR bagi ASN, TNI dan Polri

KPPN Pontianak mulai salurkan THR bagi ASN, TNI dan Polri



Pontianak (ANTARA) – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, TNI dan Polri, Non-ASN di lingkungan Satuan Kerja (Satker) vertikal kementerian lembaga yang berkedudukan di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu raya dan Mempawah.       

“KPPN Pontianak mulai tanggal 18 April 2022 telah siap menyalurkan pembayaran THR kepada seluruh pegawai ASN, TNI, Polri dan Non- ASN di wilayah kerja kami. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022,” ujar Kepala KPPN Pontianak, M Nurul Hidayattulloh di Pontianak, Rabu.

Ia menyebutkan untuk estimasi nilai nominal THR yang akan disalurkan oleh KPPN Pontianak kepada seluruh Satker Kementerian Lembaga Pusat sebesar Rp96,05 M yang tersebar pada 162 Satker serta 21.019 penerima. 

“Sementara untuk realisasi penyaluran THR per tanggal 19 April 2022 telah mencapai Rp33,8 M pada 84 Satker dan telah diterima oleh 7.767 penerima atau pegawai,” kata dia.    

Secara nasional, menurutnya pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp34,1 triliun. Sekitar Rp19,1 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing kementerian atau lembaga. 

“Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah,” kata dia.

Lanjutnya, terdapat perbedaan komponen dalam pembayaran THR tahun ini, dimana pembayaran THR pada tahun 2021 hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji. Sedangkan untuk pembayaran THR tahun 2022 selain komponen gaji pokok masih ditambah 50 persen tunjangan kinerja.

“Tahun ini juga pemerintah melanjutkan kebijakan gaji ke 13 untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. Seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, pemerintah memutuskan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi tersebut,” jelasnya.