Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penertiban penggunaan Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Media Sosial (Medsos) bagi para peserta didik, SMP Negeri 4 Sanggau mengadakan kegiatan Sosialisasi Dampak Penyalahgunaan Medsos bagi Peserta Didik dari Sisi Perlindungan Anak. Kegiatan tersebut terselenggara berkat kerja sama antara pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 dari pukul 08.00 s.d. 10.00 di SMP Negeri 4 Sanggau dengan sasaran kegiatan tersebut adalah seluruh peserta didik SMP Negeri 4 Sanggau.
Kabid Pembinaan Pendidikan SMP, Theofilus Panggilingan, S.T. dan Kasi Kurikulum SMP Ernawati, S.Pd. hadir dalam kegiatan tersebut mewakili pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau. Dalam kata sambutan, Kabid Pembinaan Pendidikan SMP mengingatkan agar peserta didik menggunakan medsos secara bijak dan kreatif. Selain itu, peserta kegiatan juga diimbau untuk terlebih dahulu berpikir baik-baik setiap akan melakukan unggahan (posting) di dunia maya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai narasumber utama. Hadir sebagai narasumber dari dinas tersebut adalah Pratiningsih, S.Psi, M.Psi., Psikolog (Analisis Kebijakan Ahli Muda), Uun Suwito, S.Sos. (Pendamping Sosial), dan Hermes Dik, S.H., M.Si. (Pendamping Anak dan Pemberdayaan Perempuan). Paparan materi yang disampaikan antara lain adalah imbauan agar peserta didik menggunakan medsos dan ITE secara bijak, kreatif, dan bertanggung jawab. Peserta didik diharapkan dapat menggunakan medsos dan ITE untuk meraih prestasi dan mencari informasi-informasi yang bermanfaat untuk pengembangan minat dan bakat peserta didik sebagai bekal persiapan masa depan yang lebih baik.
Para narasumber mengingatkan para peserta didik untuk tidak menggunakan medsos dan ITE dengan hal-hal negatif seperti pornografi dan pelanggaran kesusilaan, perundungan (bullying), penyebaran berita bohong (hoaks), isu Suku, Agama, dan Ras (SARA), serta ujaran kebencian atau tindakan-tindakan penyalahgunaan lainnya. Tindakan-tindakan tersebut merupakan contoh perbuatan yang melanggar hukum dan jika dilakukan akan dapat menyebabkan para peserta didik berhadapan dengan hukum, meskipun mereka masih berusia anak-anak.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Seluruh peserta didik mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias hingga kegiatan berakhir. Pihak sekolah berharap dengan adanya kegiatan ini, para peserta didik dapat memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan medsos dan ITE. Dengan demikian, dampak lebih lanjut yang diharapkan adalah mereka dapat menggunakan medsos dan ITE untuk pengembangan diri mereka dalam mencapai cita-cita, tidak justru malah terjerumus dalam penyalahgunaan medsos dan ITE yang dapat menyebabkan mereka gagal dalam meraih masa depan yang cerah.
(Yohana LA Suyati, Waka Kurikulum SMPN 4 Sanggau)