Polres Ketapang ungkap 270 kasus selama dua pekan

Polres Ketapang ungkap 270 kasus selama dua pekan



Ketapang (ANTARA) – Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap 270 kasus selama dua pekan terakhir dalam rangka Operasi Pekat Kapuas Tahun 2022.

“Ada 270 kasus, 35 kasus di antaranya naik ke tahap penyidikan beserta 52 pelaku yang diamankan. Sedangkan 235 kasus lainnya hanya dilakukan pembinaan,” kata Kapolres Kketapang AKBP Yani Permana, di Ketapang, Senin.

Permana menyebutkan, dalam pengungkapan kasus selama dua pekan terakhir, di antaranya yaitu 18 dari enam kasus yang ditargetkan, dengan 26 tersangka meliputi 23 laki-laki dan tiga perempuan.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 42,32 gram, pil ineks 1 butir beratnya 0,32 gram, dan uang tunai Rp15,2 juta,

“Para pelaku disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya pula. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian, perjudian diungkap 10 kasus dari lima yang ditargetkan. Tersangka 19 orang terdiri 17 laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang diamankan berupa dua kotak kartu Remi Box, dua buku rekap nomor togel.

Selain itu, enam handphone, enam lapak juadi, 15 buah dadu dan uang tunai Rp32,8 juta. Para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Lebih lanjut, Permana menuturkan kasus lain yaitu terkait minuman keras diungkap 49 dari target empat kasus, di antara 49 kasus itu, lima kasus sebagai produksi rumahan naik ke tahap penyidikan, tersangka lima orang.

Untuk barang bukti yang diamankan satu drum berisi 150 liter arak, 17 jeriken arak ukuran 20 liter, 2 buah dandang besar, 4 kantong ragi ukuran 1 kilogram, 3 karung gula ukuran 25 kilogram serta 78 kantong arak siap edar ukuran 1 liter.

Terhadap lima pelaku produsen minuman keras terancam Pasal 204 KUHP tentang perbuatan menjual bahan makanan yang membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan 44 kasus lainnya dilakukan pembinaan karena hanya menjual skala kecil.

Jajaran Polres Ketapang juga berhasil mengungkap 69 kasus prostitusi yang semuanya hanya dilakukan pembinaan.

Bahkan, ada juga kasus premanisme diungkap 49 kasus, di antaranya 47 dilakukan pembinaan, sedangkan dua kasus naik penyidikan.

Kepada dua pelaku premanisme itu diterapkan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman tiga bulan penjara.

Yang terakhir, kata Permana, yaitu 10 kasus petasan dan 65 kasus senjata tajam, dan untuk kasus ini hanya dilakukan pembinaan.