[DISINFORMASI] Infografis Teknis Pelaporan Konten Negatif Ujaran Kebencian dan Intoleransi yang Dilakukan ASN – 16/04/2022

 

Penjelasan :

Beredar sebuah infogra?s yang menerangkan teknis pelaporan apabila ditemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengunggah konten ujaran kebencian atau intoleransi maka masyarakat atau netizen dapat mengirimkannya kepada kanal-kanal yang sebagai kanal pelaporan kontennya. Kanal tersebut di antaranya ialah milik Div. IT Menkominfo melalui Twitter dan Facebook milik BKN.

 

Faktanya, teknis pelaporan ASN yang mengunggah konten negatif ujaran kebencian dan intoleransi pada infogra?s tersebut adalah keliru, dan bukan merupakan informasi resmi yang dirilis oleh BKN ataupun lembaga resmi lainnya.  Dari  hasil  penelusuran  diketahui  bahwa  nomor telepon yang disebutkan sebagai Div. IT  Menkominfo  tersebut  merupakan  nomor  Aduan Konten Kominfo yang berfungsi sebagai kanal pengaduan  konten  negatif  dari  masyarakat atau netizen  secara  keseluruhan,  bukan  kanal  yang dikhususkan  untuk melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN. Dikutip dari kabar24.bisnis.com, BKN telah merilis sebuah aplikasi dengan nama Whistle Blowing System (WBS) yang dapat digunakan masyarakat untuk mengadukan dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan pemerintahan.

 

Link Counter: