Karolin instruksikan Pemdes ikut cegah stunting

Karolin instruksikan Pemdes ikut cegah stunting



Pontianak (ANTARA) – Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa menginstruksikan kepada seluruh kepala desa yang ada di kabupaten itu untuk memanfaatkan dana desa dalam upaya ikut melakukan pencegahan stunting.

“Hal ini sudah dipastikan, berdasarkan Permendes PDTT Nomor 07 Tahun 2021 itu sudah diatur tentang pemanfaatan dana desa, jadi tidak ada alasan jika alokasi dana desa tidak diarahkan untuk pencegahan stunting,” kata Bupati Karolin di Ngabang, Minggu.

Dia menjelaskan, dalam Permendes PDTT Nomor 07 Tahun 2021 diatur tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 meliputi kesehatan ibu dan anak, konseling gizi, air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial, pendidikan melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pengasuhan anak di keluarga, serta pendayagunaan lahan pekarangan.

Karolin mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia termasuk di Kabupaten Landak dimana anak-anak Kabupaten Landak tumbuh kembang mereka bisa sesuai dengan pertumbuhannya.

“Intinya kehadiran saya di sini untuk mengingatkan untuk memberikan perhatian lebih pada anak-anak kita agar tumbuhkembangnya menjadi baik di masa yang akan datang,” tuturnya.

Bupati Karolin menjelaskan apabila desa bisa memberikan program kepada ibu hamil seperti pemeriksaan gratis kepada ibu hamil, hal ini bisa memberikan manfaat yang besar kepada mereka serta dapat mengurangi risiko kematian ibu saat melahirkan.

“Ada baiknya desa membuat program untuk ibu hamil bekerjasama dengan pihak Puskesmas seperti pemeriksaan darah bagi ibu, apakah mereka anemia atau tidak. Tolong untuk pemeriksaan kepada ibu hamil ditingkatkan supaya mencegah risiko kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya.

Dirinya juga berpesan kepada ibu hamil untuk melakukan vaksinasi dalam menjaga imun tubuh mereka saat hamil hingga melahirkan, dengan syarat vaksinasi masa hamilnya sudah 3 bulan.

“Ibu hamil wajib vaksin setelah hamilnya berusia 3 bulan, tidak ada efek apa-apanya untuk ibu hamil yang vaksin, hal ini untuk menjaga mereka dan kandungannya terhadap COVID-19,” kata Karolin.