Sekadau dorong komitmen pabrik kelapa sawit ikuti aturan

Sekadau dorong komitmen pabrik kelapa sawit ikuti aturan



Pontianak (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat mendorong komitmen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di daerahnya untuk mengimplementasikan tata niaga sawit sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bentuk dorong dan aksi nyata kami yakni sejumlah PKS di Kabupaten Sekadau menandatangani kesepakatan sebagai komitmen untuk mengimplementasikan tata kelola sawit sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wakil Bupati Sekadau, Subandrio saat dihubungi di Sekadau, Sabtu.

Ia menyebutkan PKS yang ikut dalam kesepakatan tersebut adalah milik PT KSP, PT RAM, PT PHS, PT MIP, PT SML, PT GUM, PT TBSM, dan PT Agro Andalan.

“Saat penandatangan kesepakatan tersebut kami juga melakukan rapat koordinasi tata niaga tandan buah segar kelapa sawit dalam mendukung rencana aksi daerah pembangunan kelapa sawit berkelanjutan yang digelar di Pontianak,” katanya.

Subandrio mengatakan tata niaga Tanda Buah Segar (TBS) Sawit di lapangan akan terkendali dengan baik apabila ada aturan yang berlaku tersebut ditegakkan. Melalui kesepakatan yang digelar tersebut, besar harapannya agar tata niaga yang diharapkan tersebut bakal tercapai.

“Kesepakatan ini adalah tonggaknya. Kalau PKS-PKS ini berjalan sesuai dengan kesepakatan ini, maka tata niaga yang diharapkan bisa terjadi,” ucap Subandrio.

Dengan adanya kesepakatan yang ada, dia berharap terjadi persaingan yang sehat antar sesama PKS di Kabupaten Sekadau. Menurutnya ada potensi persaingan yang tidak sehat, apalagi saat ini harga sawit sedang dalam kondisi tinggi.

“Kesepakatan yang dibuat mempertegas implementasi aturan tata niaga sawit dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018, khususnya di Kabupaten Sekadau. Kami mendorong PKS untuk mematuhi aturan yang berlaku tersebut,” jelas dia

Subandrio mengatakan, salah satu permasalahan tata niaga sawit adalah kehadiran loading ramp, atau tempat penampungan sementara TBS. Kehadiran loading ramp dianggap merugikan tata niaga sawit karena membuat sistem pemasaran tidak terkontrol dan TBS yang dijual ke PKS tidak jelas sumbernya. Namun Subandrio, solusi dari persoalan tersebut adalah komitmen PKS untuk membeli TBS hanya lewat kelembagaan pekebun atau kelompok pekebun yang telah menjadi mitra mereka.

“PKS yang membeli buah ini yang kita tekankan. Sebab yang bisa merusak ini kalau mengambil TBS dari petani mandiri tapi tidak jelas asal usulnya,” ucapnya.

Di sisi lain, agar TBS pekebun terserap oleh PKS mitra, maka pekebun harus tergabung dalam kelembagaan berbadan hukum ataupun kelompok pekebun. Inilah yang pihaknya terus upayakan agar setiap pekebun di Kabupaten Sekadau menjadi anggota bagi kelembagaan atau kelompok pekebun.

“Sehingga nantinya jelas TBS yang ada di PKS itu sumbernya dari KUD. Selain itu, kelembagaan pekebun yang berbadan hukum juga akan memudahkan pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada mereka,” ucap dia.

Sementara itu, Pengurus Gapki Cabang Kalimantan Barat, Lubis menyambut baik adanya rapat koordinasi sekaligus adanya perjanjian terhadap komitmen PKS dalam mematuhi ketentuan yang ada. Menurutnya agenda tersebut bisa menjadi acuan atau contoh kabupaten lainnya di Kalimantan Barat.

“Rakor dan perjanjian tata niaga tersebut bisa menjadi acuan atau contoh ke kabupaten lainnya di seluruh wilayah Kalimantan Barat,” katanya.

Pihaknya juga mendorong para pihak untuk mematuhi aturan atau regulasi yang telah ada yaitu Permentan 01 tahun 2018 dan Pergub 63 tahun 2018 mengenai tata niaga TBS agar berjalan dan diterapkan di masing – masing perusahaan.

“Kami juga meminta pemerintah provinsi dan kabupaten melalui OPD terkait untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan pelaksanaan atas regulasi tersebut,” harap dia.