Pemkab Kubu Raya optimalkan pajak sarang burung walet

Pemkab Kubu Raya optimalkan pajak sarang burung walet



Pontianak (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) terus berupaya mengoptimalkan pajak sarang burung walet sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pajak sarang urung walet ini merupakan satu diantara 11 jenis pajak yang di atur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet di Kabupaten Kubu Raya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam di Sungai Raya, Jumat.

Menurutnya, selama ini pajak sarang burung walet ini sudah berjalan namun belum maksimal. Untuk itu, pihaknya mengajak lintas instansi, termasuk juga pihak-pihak lainnya dan pimpinan DPRD Kubu Raya agar menyepakati untuk meningkatkan optimalisasi pajak sarang burung walet tersebut.

Yusran menuturkan, untuk mengoptimalkan pajak sarang burung walet ini, Pemkab Kubu Raya telah menjalin kerja sama kepada semua pihak termasuk kepada Regulated Agent (RA) di Bandara Internasional Supadio dan paguyuban pengusaha sarang burung walet.

“Karena dengan PAD inilah kita bisa lebih maksimal membangun daerah kita dan akan ada percepatan-percepatan pembangunan di sejumlah sektor untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat kita,” katanya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya Lugito Suharno mengatakan, sampai saat ini jumlah bangunan sarang burung walet yang di Kubu Raya yang terinventarisir sebanyak 2.864 bangunan sedangkan Wajib Pajaknya (WP) sebanyak 136 WP.

“Kenapa jumlah bangunan sarang burung walet lebih banyak daripada WP nya, karena setiap WP itu ada yang memiliki bangunan sarang burung walet 2, 5, 8 bahkan ada yang memiliki lebih dari 10 bangunan sarang burung walet,” kata Lugito.

Lugito menyampaikan, jika dilihat dari persentase, penerimaan PAD dari sektor pajak sarang burung walet ini memang sangat kecil dan masih berada di bawah 25 persen.

“Kontribusi pajak sarang burung walet ini diperkirakan kurang lebih 2 persen dari target pajak daerah tahun 2022 sebesar Rp123 Milyar,” tuturnya.