Pemkab Kubu Raya lindungi pekerja rentan melalui dana APBD

Pemkab Kubu Raya lindungi pekerja rentan melalui dana APBD



Pontianak (ANTARA) – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) Riyan Gustaviana mengatakan Kubu Raya menjadi satu-satunya kabupaten yang memberikan perlindungan bagi pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan dana APBD.

“Kami menyambut baik dukungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam mengimplementasikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang akan diperkuat dengan peraturan bupati sebagai regulasi dalam upaya perluasan cakupan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Riyan di Sungai Raya, Jumat.

Menurutnya, apa yang di lakukan Pemkab Kubu Raya tentu memberikan perlindungan yang jelas bagi banyak pekerja yang rentan (informal) yang belum terlindungi.

Riyan menjelaskan pekerja rentan yang dimaksud ini ialah para pekerja yang mempunyai risiko sosial yang cukup tinggi tanpa adanya perlindungan dan tidak memiliki kemampuan untuk membayarkan iuran perlindungan mereka sendiri dan tidak ada perlindungan dari perusahaan.

“Mereka hanya bekerja dan mendapatkan uang pada hari itu dan habis pada hari itu juga serta tidak mempunyai kemampuan untuk membayar iuran. Maka di situlah negara harus hadir melalui pemerintah daerah,” tuturnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, Pemkab Kubu Raya berkeinginan untuk melindungi para pekerja rentan ini melalui anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kubu Raya.

Riyan menyampaikan, untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya merupakan kabupaten pertama di Kalbar yang memperluas jaminan sosial kepada pekerja rentan ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena ke depan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan juga akan memperkuat regulasi ini dengan mengeluarkan peraturan bupati.

“Ketika peraturan Bupati Kubu Raya ini sudah disahkan, maka kami akan melakukan memorandum of understanding (MoU) atau kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan melakukan sosialisasi kepada daerah-daerah yang mendapatkan bantuan iuran ini melalui APBD nya, minimal di tingkat kecamatan dan bahkan ke desa-desa,” katanya.

Riyan menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan seluruh pihak di daerah untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga pekerja.

“Semoga segala ikhtiar dan doa kita mendapat ridho Allah SWT agar kesejahteraan pekerja dapat terwujud melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Di tempat yang sama, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, perluasan sasaran jaminan sosial ini untuk mencegah kemunculan keluarga miskin baru akibat kerentanan-kerentanan itu.

“Selain itu, perluasan sasaran kluster pekerja non upah ini juga sebagai penghargaan atas dedikasi para pekerja tanpa upah yang sukarela melakukan pekerjaan rutin, baik sebagai pekerja pemberdayaan sosial masyarakat, pekerja keagamaan dan lain sebagainya,” kata Muda.

Dengan dedikasi yang tinggi itulah, pemerintah Kubu Raya hadir untuk membantu dan melayani serta memperkuat program pemerintah dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di semua rumah tangga.

“Satu diantaranya para pekerja ini dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang nantinya akan diatur ke dalam Peraturan Bupati (Perbup),” kata Muda.

Bupati menuturkan, ke depan langkah ini akan segera dilakukan kesepakatan MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak dan kebijakan ini akan dimulai pada tahun ini dan berkelanjutan.

“Saya sedang membuat draf Perbup untuk menjadi dasar regulasi kebijakan progresif ini. Langkah ini dilakukan demi menanjakkan kelayakan, ketenangan dan kebahagiaan tiap rumah tangga di seluruh penjuru desa,” katanya.*