Kesultanan Sanggau Tegaskan Penobatan Dicky Arianto Tidak Sah! – Kalimantan Today

Kesultanan Sanggau Tegaskan Penobatan Dicky Arianto Tidak Sah! – Kalimantan Today


Foto—Pewaris waris. zuriat, Keturuan Kesultanan Kerajaan Sanggau membakar foto Dicky Arianto yang kerap mengunakan simbol-simbol Kerajaan Sanggau padahal bukan keturunan Raja Sanggau, Rabu (13/04/2022)—ist

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Para pewaris, waris, zuriat, kerabat, keturunan Kesultanan Sanggau pada Rabu (13/04/2022) sore berkumpul di Istana Surya Negara Sanggau. Kehadiran mereka di Istana Surya Negara guna meluruskan sejarah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan silsilah Kerajaan Sanggau, bahkan mengaku-ngaku sebagai raja Sanggau.

Ada lima pont penting yang mereka sampaikan. Pertama, tidak mengakui adanya Wali Mulia/Penghulu Agung/Sultan/Raja/Panembahan/Pangeran/PPamglima yang baru diberikan kepada/diangkat/dilantik/ditunjuk/dinobatkan yang tidak sesuai dengan tata cara dan adat istiadat kesultanan/Kerajaan Sanggau. Kedua, tetap mengakui dan mendukung penuh paduka yang mulia Drs. H. Gusti Arman.M.Si sebagai Pangeran Ratu Surya Negara Sanggau dari zuriat rumah darat (rumah kuta) yang telah dinobat/diangkat/ditunjuk/dilantik oleh Sembilan Wali Negeri dan para sesepuh Kesultanan/Kerajaan Sanggau serta dihadiri dan disaksikan oleh Sultan, Raja Pangeran se Kalimantan Barat, Pemerintah Daerah (Bupati Sanggau), Forkompimda serta masyarakat Sanggau pada tanggal 12 bulan Juli tahun 2009.

Ketiga, menolak dan tidak mengakui seluruh gelar kesultanan/kerajaan Sanggau yang digunakan/disandang/dipakai oleh Dicky Arianto bin Entis Sutrino bin Abdurrahman karena tidak sesuai dengan adat istiadat Kesultanan/Kerajaan Sanggau. Keempat, Dicky Arianto bin Entis Sutrino bin Abdurrahman bukan merupakan pewaris waris, zuriat, kerabat, keturunan Kesultanan/Kerajaan Sanggau. Kelima, maklumat ini berrujuan untuk pelurusan sejarah serta keberlangsungan dan keutuhan garis keturunan pewaris, waris, zuriat, kerabat kesultanan/kerajaan Sanggau.

“Maklumat ini ditandantangani oleh seluruh perwakilan pewaris, waris zuriat, kerabat, keturunan Kesultanan/Kerajaan Sanggau beserta elemen masyarakat Sanggau,” kata perwakilan pewaris, waris, keturunan, kesultanan/kerajaan Sanggau, Abang Marwan usai membacakan maklumat di halaman Istana Surya Negara Sanggau.

Ditempat yang sama, perwakilan sembilan Wali Negeri, Gusti Indra Kusuma menjelaskan didalam adat istiadat dan tata krama kerajaan Sanggau dahulu kala, yang bisa dinobatkan menjadi raja adalah bangsawan-bangsawan yang yang telah diberi gelar, seperti Pangeran-Pangeran yang layak menjadi raja dia itulah pengganti raja.

“Yang menobatkan raja itu adalah paman-paman beliau yang peduli dengan kerajaan didampingi para ulama kerajaan itulah adat istiadat kerajaan dahulu kala,” terangnya.

Berdasarkan adat istiadat itu, penobatan Dicky Arianto bin Entis Sutrisno bin Abdurahman ditegaskan Gusti Indra Kusuma tidak sah. Karena yang menobatkan tidak punya kapasitas sebagai penobat dan yang dinobatkan juga bukan pewaris, waris, zuriat keturunan kerajaan Sanggau.

“Kalau istilah bahasa Sanggau itu yang menobatkan gintor dan yang dinobatkanpun gintor,” tegasnya.

Gusti menjelaskan, yang boleh memberikan gelar adalah Wali Negeri yang sudah terbentuk sejak 2009 yang terdiri dari para cucu-cucu raja dan para cucu-cucu Pangeran.

“Ternasuk saya dan mendapatkan persetujuan sesepuh yang juga adalah cucu raja dari Beringin pada saat itu,” pungkasnya. (Ram)