Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 6 OPD Kabupaten Sanggau.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 6 OPD Kabupaten Sanggau.


Data Kependudukan adalah data yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yang didapat dari masyarakat yang melakukan pelayanan. Baik itu pelayanan pembuatan akta kelahiran, perekaman KTP-el, hingga pembuatan akta kematian. Data Kependudukan tersebut dikumpulkan oleh Disdukcapil seluruh Indonesia dan disimpan oleh Ditjen Dukcapil secara terpusat.
Sebelumnya, data kependudukan hanya dimanfaatkan oleh Ditjen Dukcapil. Akan tetapi mulai tahun 2016, data kependudukan tersebut dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintan ataupun Badan Hukum Indonesia melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Pemanfaatan Data Kependudukan ini diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Dengan adanya Permendagri tersebut, instansi Pemerintah dan BHI dapat mengajukan izin pemanfaatan data melalui 3 cara yaitu akses web service, web portal dan pembaca kartu KTP-el (card reader).

Pada hari Senin, tanggal 11 April 2022, bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara Eduadus Evald, S.Sos bersama 6 (enam) Instansi Lembaga Pengguna di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data akses kependudukan yaitu:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten sanggau
  2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau
  3. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau
  4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sanggau
  5. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau
  6. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.