Tim gabungan memburu seorang koruptor yang kabur dari Rutan Putussibau

Jaksa siap tindak yang terlibat pelarian Dendi dari Rutan Putussibau



Kapuas Hulu (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu Kalimantan Barat dengan tegas menyatakan siap menindak kemungkinan adanya pihak-pihak yang terlibat dalam pelarian Dendi Irawan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau.

“Kami imbau agar Dendi Irawan menyerahkan diri dan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor dan menyerahkannya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.

Baca juga: Aksi Dendi saat kabur dari Rutan Putussibau viral di medsos

Dendi Irawan merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir yang dititipkan Kejari Kapuas Hulu di Rutan Kelas IIB Putussibau untuk proses hukum lebih lanjut.

Dikatakan dia, Kejari Kapuas Hulu sangat kecewa atas peristiwa Dendi Irawan yang melarikan diri dari Rutan Putussibau.

Diceritakan Adi, dari awal proses perkara tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hulu Tahun Anggaran 2018 tersebut, Dendi Irawan tidak kooperatif, bahkan Dendi Irawan sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2022, hingga pada 2 April 2022 Tim Intelijen Kejari Kapuas Hulu berhasil menangkap Dendi Irawan dan dititipkan di Rutan Putussibau hingga pada 10 April 2022 melarikan diri dari Rutan Putussibau.

Baca juga: Tim gabungan memburu seorang koruptor yang kabur dari Rutan Putussibau

“Kami menerima surat pemberitahuan dari Kepala Rutan Putussibau, Dendi Irawan melarikan diri sekitar pukul 07.15 WIB, Minggu (10/4),” ucap Adi.

Disebutkan Adi, pihaknya pun (kejaksaan) tidak akan segan-segan menindaklanjuti siapa pun kemungkinan adanya yang terlibat dalam pelarian Dendi Irawan.

“Kami minta siapa pun yang mengetahui keberadaan Dendi Irawan segera menginformasikan ke Kejari Kapuas Hulu,” pintanya.

Sebab kata Adi, baik itu hanya mengetahui keberadaan tapi tidak melaporkan apalagi membantu tersangka kabur atau membantu tersangka selama dalam pelarian, dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.