Pontianak targetkan Raperda PBG dan Ketenagakerjaan selesai Mei 2022

Pontianak targetkan Raperda PBG dan Ketenagakerjaan selesai Mei 2022



Pontianak (ANTARA) – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat menargetkan Mei 2022 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sudah rampung atau selesai.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu, menyambut baik pendapat dan saran fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak terkait pandangan mereka terhadap dua usulan Raperda yang disampaikan belum lama ini.

Edi mengatakan, upaya pembentukan kedua Raperda tentang PBG dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Terutama tentang PBG, ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), karena di dalamnya terdapat percepatan perizinan,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Pontianak.

Dalam waktu dekat, lanjut Edi, pembahasan lebih lanjut untuk menyusun, membuat dan menerapkan Raperda tersebut akan menunggu pembahasan teknis di DPRD Kota Pontianak, lalu kemudian sebelum disahkan, dan akan dilaksanakan uji publik.

“Tahun ini bisa selesai, dan biasanya ada uji publik terlebih dahulu, kemudian akan naik untuk persetujuan di Pemerintah Provinsi Kalbar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Sataruddin menambahkan, pihaknya menargetkan Raperda yang diusulkan akan rampung menjadi Perda di bulan Mei mendatang. Untuk disahkannya usulan ini memerlukan waktu yang tidak sedikit serta kajian yang matang.

“Serta perlu diskusi yang panjang dengan para pemangku kepentingan, karena kami tidak ingin Perda ini jadi asal-asalan dan tidak memiliki bobot. Yang pasti kami upayakan untuk disesuaikan dengan kondisi nyata yang ada di lapangan,” katanya.