Categories: Kalimantan Today

Kasus Irigasi Jangkang, Nurcahyo Wiyono Serahkan Denda Rp. 200 Juta ke Kejari Sanggau – Kalimantan Today


Foto—Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto menyerakan uang denda Rp 200 juta ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Sanggau , Rabu (06/04/2022)—ist

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menyetorkan denda sebesar Rp. 200 juta dari terpidana Nurcahyo Wiyono. Penyetoran uang denda itu dilakukan Bendahara PNPB Kejari Sanggau didampingi Kasi Pidsus Kejari Sanggau Agus Supriyanto, Rabu (06/04/2022).

“Keluarganya (Nurcahyo) menyerahkan (Rp.200 juta) ke kita pekan lalu. Tadi sudah kita setor ke kas negara. Uang denda ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2698 K/PID.SUS/2016 tanggal 19 Juli 2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Agus Supriyanto, Rabu (06/04/2022).

Tak hanya denda, Agus mengatakan, terpidana sudah membayar uang pengganti sejumlah Rp. 96.690.000.

Nurcahyo Wiyono merupakan terpidana dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau TA 2010 (APBD) yang dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adihraga dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.466.800.000.

Dalam proyek tersebut, jelas Agus, terjadi penyimpangan. Adanya ketimpangan harga satuan HPS dalam proses addendum kontrak dengan cara menambah harga satuan pekerjaan di atas harga satuan HPS, sehingga harga yang semula berada di bawah harga total HPS setelah addendum menjadi harga di atas HPS. Akibatnya, negara dirugikan mencapai Rp 1.092.042.727,27.

“Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar Nomor : SR-71/PW14/5/2014 pada tanggal 10 Maret 2014. Dan dalam kasus ini, terpidana. Nurcahyo wiyono tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai konsultan pengawas dalam hal menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak addendum,” bebernya.

Nurcahyo, kata Agus, sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018. Ia kemudaian ditangkap di Jogja pada 15 april 2021. (Ram)


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Kendati Belum Ada Kasus Rabies, Anggota DPRD Sanggau Imbau Masyarakat Tetap Waspada

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Wakil Ketua Komisi II DPRD Sanggau Yuvenalis Krismono mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau agar tetap waspada, kendati belum ada kasus gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Sanggau. "Meskipun belum ada yang terindikasi…

6 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Cegah Rabies, PJ Bupati Sanggau Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi rabies, Pj Bupati Sanggau Suherman, menginstruksikan kepada instansi terkait di lingkungan Pemkab Sanggau untuk menyiapkan virus anti rabies atau var yang disebar di semua Kecamatan terkhusus di…

6 jam lalu
  • Radar Kalbar

Peduli Kesusahan Sesama, Bang Zul Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Semuntai – Radar Kalbar

FOTO : Calon legislatif (caleg) Kabupaten Sanggau terpilih, Zulkarnain saat menyerahkan bantuannya untuk H. Dolek merupakan korban rumah terbakar, diterima secara simbolis Kepala Desa Semuntai, Nuryadin, pada Kamis (2/5/2024).Sery Tayan – radarkalbar.comSANGGAU – Sebuah rumah…

7 jam lalu
  • Polres Sanggau

Melalui Kegiatan Tatap Muka, Bripka Adi Satria Ajak Warga Desa Menyabo Jaga Kamtibmas

Polres Sanggau - Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hulu Bripka Adi Satria melaksanakan kegiatan tatap muka dengan warga binaannya di Desa Menyabo Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.Tujuan dari kegiatan ini tidak hanya…

14 jam lalu