Karolin klaim telah lakukan inovasi bidang pendidikan

Karolin klaim telah lakukan inovasi bidang pendidikan



Pontianak (ANTARA) – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengklaim pihaknya telah melakukan beberapa inovasi bidang pendidikan dan pembinaan guru, guna memaksimalkan kualitas pendidikan di kabupaten itu.

“Salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan di Landak adalah dengan regrouping sekolah, jenjang sekolah dasar tahap pertama dan akan melaksanakan regrouping tahap kedua yang bertujuan meningkatkan efesiensi pelayanan pendidikan, efektivitas sumber daya pendidikan dan untuk kelancaran proses belajar mengajar,” kata Karolin di Ngabang, Rabu.

Karolin mengatakan, pada masa Pandemi COVID-19, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat,  juga melakukan pengembangan dunia pendidikan, salah satunya membuat video pembelajaran.

Baca juga: Karolin sosialisasikan pencegahan kekerdilan hingga tingkat desa

“Pemerintah kabupaten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak membuat video pembelajaran. Untuk itu saya harapkan agar kepala sekolah dan guru yang hadir dalam kegiatan ini dapat terlibat aktif dan memberikan solusi serta kontribusi positif terkait permasalahan pendidikan yang ada di kabupaten landak,” tuturnya.

Selain itu, Pemkab Landak juga akan memberikan pembinaan bagi sejumlah guru dan kepala sekolah jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di dua kecamatan sekaligus.

Karolin juga mengatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Baca juga: Bupati Landak imbau Pemdes siapkan laporan jelang pemeriksaan BPK

“Saya sangat setuju bahwa masalah pendidikan merupakan masalah yang sangat penting, namun demikian perkembangan dunia pendidikan sangat berkembang cepat, terutama pada Pandemi COVID-19 kita mengenal pembelajaran secara virtual yang mau tidak mau mengharuskan para tenaga pendidik juga mengikuti perkembangan tersebut,” katanya.

Terkait masa jabatan kepala sekolah, Bupati Landak mengatakan bahwa penerapan masa jabatan tersebut dirasakan belum efektif.

“Sekarang kepala sekolah itu masa jabatannya dua periode dan satu periode itu empat tahun. Kalau menurut saya dengan keterbatasan SDM kita di Kabupaten Landak, masa jabatan kepala sekolah juga tidak harus secepat itu,” kata Karolin.

Baca juga: Bupati Landak jalankan program BSRS dengan tunjangan fungsionalnya
Baca juga: Bupati Landak sampaikan hasil penelitian stunting tiga kecamatan