Sutarmijdi harap OPD gandeng Kejati Kalbar cegah Tipikor

Sutarmijdi harap OPD gandeng Kejati Kalbar cegah Tipikor



Pontianak (ANTARA) – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmijdi menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada untuk terus berkonsultasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar, guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran.

“Dengan adanya MoU bersama Kejati Kalbar tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara ini, saya minta kepada OPD untuk terus berkonsultasi kepada Kejati, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran,” kata Sutarmijdi, usai mengikuti kegiatan MoU bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Senin.

Dirinya juga menyarankan kepada seluruh OPD untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara jika ada tafsir dari aturan yang menimbulkan kekhawatiran.

“Jangan sampai langkah yang saudara lakukan justru melanggar aturan. Ini yang saya harap bisa dilakukan secara maksimal dan saya minta dilaksanakan dengan serius,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang sudah membantu menertibkan aset Pemda di Kawasan GOR. Sehingga dirinya berharap agar kawasan tersebut dapat difungsikan secara maksimal untuk olahraga.

“Pemda harus bekerja sama dengan Kejaksaan yang memiliki fungsi jaksa sebagai pengacara negara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan perdata dan tata usaha negara,” katanya.

Dengan adanya MoU tersebut, Gubernur akan meminta kepada Inspektorat Kalbar untuk bersinergi bersama Kejati Kalbar karena MoU ini dapat membantu memaksimalkan pendapatan asli daerah.

“Ada potensi dan kewajiban dari pihak ketiga yang tidak dilaksanakan, bahkan mungkin juga karena dari keteledoran dan ketidakpahaman kita dalam mengimplementasikan aturan,” kata Sutarmidji.

Di tempat yang sama, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi, mengatakan MoU ini sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan, namun berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara dan instansi pemerintah pusat maupun daerah seperti pemerintah provinsi serta masyarakat pada umumnya,” katanya.

Selain itu, MoU ini merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan tugas, fungsi dan peran kedua belah pihak dalam rangka turut serta memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah dan mensukseskan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna terwujudnya pembangunan nasional menuju Indonesia Maju sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

“Dengan adanya MoU ini, Pemprov Kalbar diharapkan tidak lagi ragu dan terbuka untuk menggunakan Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah, pemulihan dan penyelamatan aset/hak milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kami juga memastikan Jaksa Pengacara Negara akan bertindak secara profesional dan tidak menimbulkan ‘conflict of interest’,” kata Masyhudi.