Kota Pontianak berlakukan penyesuaian jam kerja selama Ramadhan

Kota Pontianak berlakukan penyesuaian jam kerja selama Ramadhan



Pontianak (ANTARA) – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah, kata Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi.

“Penyesuaian jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/14/BKPSDM-D/2022, tentang jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah di lingkungan Pemkot Pontianak,” kata Mulyadi di Pontianak, Jumat.

Sebagaimana tertuang dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di lingkungan Instansi Pemerintah. Pada SE tersebut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Mulyadi menjelaskan, untuk jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak memang terdapat perbedaan pada jam masuk dan pulang kerja, tetapi tidak mengurangi jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam SE Menpan-RB, yakni jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah bagi unit kerja lingkungan Pemkot Pontianak yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis masuk mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

“Khusus Hari Jumat, masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB,” ujarnya.

Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, masuk mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.45 WIB hingga pukul 12.15 WIB. “Hari Jumat, masuk mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul -13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB,” jelas Mulyadi.

Ia menambahkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam sebagaimana mengacu pada SE Menpan RB. Dengan berlakunya ketentuan tersebut, dirinya meminta kepada seluruh ASN untuk tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Para ASN diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan tersebut,” katanya.