Categories: Antaranews

Kejari dan Pemkab Landak luncurkan Program Rumah Restorative Justice



Pontianak (ANTARA) – Bupati Landak Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto meluncurkan Program Rumah Restorative Justice Batamu Bapakat di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Rabu.

“Restorative Justice (RJ) merupakan program dari Kejaksaan Agung yang mana telah diimplementasikan oleh Kejaksaan Negeri Landak dan menjadi salah satu yang pertama melaksanakan program tersebut di Kalimantan Barat,” kata Karolin di Ngabang, Rabu.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Landak telah berhasil menjalankan program ini, bahkan termasuk yang paling pertama se-Kalimantan Barat.

“Ini membuktikan bahwa sebenarnya masyarakat Kabupaten Landak sangat mendukung program pemerintah,” tuturnya.

Bupati Landak menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Landak melalui Program Rumah Restorative Justice tersebut telah mengikuti perkembangan zaman, karena saat ini menurut dia persoalan di bidang hukum juga semakin beragam sehingga pemerintah mencetuskan program keadilan restoratif tersebut.

“Persoalan di bidang hukum saat ini semakin beragam, karena zaman dulu tidak ada orang ribut gara-gara status di medsos, tapi zaman sekarang hal seperti itu bisa dihukum sehingga tercetuslah restorative justice ini. Jadi program ini bertujuan untuk menyikapi dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan juga di satu sisi kita memanfaatkan kearifan lokal yang ada,” kata Karolin.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto mengatakan bahwa ada beberapa kriteria atau syarat dalam melakukan Restorative Justice. Selain itu Rumah Restorative Justice yang ada di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang dapat menjadi contoh untuk kecamatan lain yang ada di Kabupaten Landak.

“Ada kriteria perkara yang bisa diselesaikan di pengadilan tanpa siding di pengadilan diantaranya adalah syarat perkaranya adalah pertama perkara yang dilakukan pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan,” katanya.

Kedua, ancamannya di bawah lima tahun, ketiga kerugian yang diderita korban tidak lebih dari 2.500.000 rupiah, dan yang terakhir masyarakat mendukung terjalinnya suatu perdamaian antara kedua belah pihak.

“Jika memenuhi syarat tersebut Kami bisa melakukan restorative justice seperti yang sudah kami lakukan yakni perkara yang ada di Kecamatan Mandor,” kata Sukamto.




Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Kapolsek Sekayam Pimpin Pengungkapan Kasus Narkoba di Desa Balai Karangan, Terduga Bandar Diamankan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Sekayam kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika diduga sabu di dalam sebuah rumah milik YTW di Dusun Balai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 29 April 2024. "Barang…

13 jam lalu
  • Diskominfo

Pj. Bupati Sanggau Hadiri Kegiatan Halal Bihalal Keluarga Besar Pengadilan Tinggi dan Dharmayukti Karini se-Kalbar

//DISKOMINFO-SGU// SANGGAU – Penjabat Bupati Sanggau, Suherman, SH., MH didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Sanggau, Ny. Lusia Suherman menghadiri kegiatan Halal Bihalal Keluarga Besar Pengadilan Tinggi dan Dharmayukti Karini se- Kalimantan Barat Tahun 2024 di…

19 jam lalu
  • Tribun Pontianak

DPC PKB Sanggau Buka Pendaftaran Cakada 2024, Ini Jadwalnya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sanggau Utin Sri Ayu Supadmi menyampaikan bahwa DPC PKB Sanggau membuka pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada serentak tahun 2024 pada Selasa 30 April sampai 5 Mei 2024 dari…

19 jam lalu
  • Polres Sanggau

Bhabinkamtibmas Polsek Jangkang Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Jangkang Polres Sanggau Polda Kalbar Brigpol Yosef Jono melaksanakan kegiatan silaturahmi kamtibmas dengan warga binaannya di Desa Semirau Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau.Dalam kesempatan tersebut, Dirinya mengajak warga untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga…

22 jam lalu